AWAS JANGAN SALAH PILIH! Berikut Daftar Platform Trading Ilegal Populer Yang Sudah Diblokir Oleh Pemerintah.

- 17 Maret 2022, 00:33 WIB
Ilustrasi robot trading.
Ilustrasi robot trading. /freepik/freepik

INDOTRENDS.ID - Alih-alih ingin auto kaya dengan cara instan, baru belajar trading, mendadak pemerintah memblokir hampir semua bisnis trading yang ternyata ilegal.

Kita jadi bingung bagaimana cara mengetahui suatu lembaga bisnis trading yang benar dan legal dengan yang abal-abal dan ilegal.

Bahkan beberapa trading yang juga di endorse oleh tokoh dan artis terkenalpun, ternyata ilegal juga dan tak luput dari diblokir pemerintah.

Sebut saja Octa FX, Binomo dan lainnya sudah terlanjur di endorse oleh youtuber terkenal ternyata masuk dalam daftar blokir juga.

Baca Juga: TERKAGET-KAGET! Ini Pekerjaan Asli Doni Salmanan Tertulis di KTP, Jauh dari Citra Crazy Rich, Polisi Pun Kaget

Pelaku bisnisnya juga kena jerat hukum karena tergolong tindakan penipuan,

Doni Salmanan contohnya, terjerat kasus penipuan trading binary option Quotex dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dikutip IndoTrends.id dari lampungtengah.com berjudul :Awas Terjebak Platform Trading Ilegal, Berikut Daftar Trading Ilegal Yang Diblokir Pemerintah yang melansir dari Antara, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini terancaman pasal berlapis atas kasus penipuan opsi biner aplikasi Qoutex.

Selain Doni Salmanan, afiliator lain yang ditahan dan disita seluruh asetnya ialah Indra Kenz crazy rich Medan atau Indra Kesuma, ia juga merupakan afiliator aplikasi serupa Binomo.

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: LampungTengah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x