AWAS JANGAN SALAH PILIH! Berikut Daftar Platform Trading Ilegal Populer Yang Sudah Diblokir Oleh Pemerintah.

- 17 Maret 2022, 00:33 WIB
Ilustrasi robot trading.
Ilustrasi robot trading. /freepik/freepik

Doni dan Indra meraup keuntungan hingga miliaran rupiah berkat aplikasi Quotex dan Binomo, ia mengambil 80 persen keuntungan dari kerugian member.

Affiliator binary option Doni Salmanan sempat memiliki rencana besar sebelum jadi tersangka
Affiliator binary option Doni Salmanan sempat memiliki rencana besar sebelum jadi tersangka Tangkapan layar Instagram/@donisalmanan

Kasus tindakan pidana judi online dan tindak pidana pencucian uang dan atau penebaran berita bohong yang dilakukan oleh keduanya menjadikan Doni dan Indra menjadi tersangka.


Pemerintah telah melakukan pengawasan terhadap aplikasi trading online ilegal lewat kementerian perdaagangan.

Pemerintah juga sudah berupaya melakukan pemblokiran terhadap situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal berkedok trading.

Pemblokiran situs web ilegal ini bertujuan unntuk melindungi masyarakat untuk tidak terjerumus kedalam investasi ilegal yang dapat merugikan diri sendir.

Dari banyaknya domain opsi biner yang di blokir oleh pemerintah sekitar 1.222 didalamnya termasuk Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex dan berbagai platfrom ilegal lain yang sejenis.

Baca Juga: Quotex Itu Apa Sih? Aplikasi Trading yang Menjerat Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, Bappebti Tegas: Illegal!

Aplikasi diatas merupakan aplikasi judi online berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Berikut daftar platform ilegal populer dari daftar 1.222 platfrom yang sudah di blokir pemerintah.
  1. Instaforex
  2. Bfx rebate
  3. Fx open
  4. Just forex
  5. Leoprime
  6. Life forex
  7. MRG trade
  8. Xm
  9. Xtramforex
10. Zfx rebate
11. IQ Option
12. Binomo
13. Olymptrade
14. AAA Trade
15. Best forex cashback
16. BFX Rebate
17. BIC Markets
18. Bigboss finance
19. CK Market
20. EverFx
21. Octa Fx
22. Tiger wit
23. NPB Fx
24. Net89
25. Triumph Fx.*** (Reni Rahmawati/LampungTengah.com)

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: LampungTengah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah