CATAT! Ini Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Lengkap dengan Rincian Besarannya

- 31 Mei 2022, 22:45 WIB
Kapan THR PNS/ASN, TNI, Polri Cair?
Kapan THR PNS/ASN, TNI, Polri Cair? /Unsplash / Mufid Majnun.

INDOTRENDS.ID - Kabar gembira! Akhirnya Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan segera cair.

Dan kabarnya, gaji ke-13 itu akan cair lebih cepat dari jadwal. Untuk itu simak jadwal pencairannya, lengkap dengan info besaran tunjangan kinerja (tukin).

Bagi ASN, kabar ini tentu membawa kegembiraan ditengah melambungnya harga-harga bahan pokok.

Simak juga detil rincian gaji PNS, TNI dan Polri untuk semua golongan. 

Yang pasti Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan jika proses pencairan Gaji ke-13 bagi ASN/PNS mulai dicairkan sebulan lebih cepat dari jadwal.

Seperti dikutip dari dalam laman resmi setkab.go.id pada 13 April lalu, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah menegaskan bahwa gaji ke13 bagi ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan segera dicairkan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Bali Paling Hits, Terbaru 2022 Lengkap Harga Tiket Masuk, Cek Daftar Destinasi Gratis!

Jelasnya, jika tidak ada kendala gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan depan atau lebih tepatnya pada Juni 2022, lebih cepat sebulan dari jadwal semula.

Beredar kabar jika gaji ke 13 PNS dan pensiunan akan naik 50 persen. Benarkah kabar tersebut?.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, di tahun ini besaran nominal gaji ke-13 PNS sama besarannya dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Gaji ke-13 besarannya tetap sama, namun yang membuat berbeda dengan besaran tahun lalu adalah tambahan tunjangan kinerja 50 persen”, katanya.

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun 2022, berbeda dengan tahun lalu yang tidak menghitungkan tunjangan kinerja (Tukin) ke dalam pencairan gaji ke-13.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Singapura Murah Meriah dan Paling Terkenal, Nomor 4 Mirip Kebun Raya Bogor, Ada yang Gratis

Namun begitu, jelas Sri Mulyani, tambahan tunjangan kinerja 50 persen itu hanya diberikan untuk ASN, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja, dikutip dari Desk Jabar dalam artikel Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2022 Segera Cair: Ini Jadwal Pencairan + Info Tunjangan Kinerja (Tukin)

H-10 Idul Fitri THR Cair Bagi PNS dan Total Anggaran Mencapai Rp 34,3 Triliun
H-10 Idul Fitri THR Cair Bagi PNS dan Total Anggaran Mencapai Rp 34,3 Triliun

“Tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi lebih besar dari 2021,” katanya.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda.

Sri Mulyani dalam Instagram resminya, @smindrawati menjelaskan, kebijakan pemerintah soal THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022.

Anggaran THR dan gaji 13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri. Lalu, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK.

Baca Juga: EKSOTIK! 4 Tempat Wisata di Sumbar Lagi Hits dan Instagramable, Nomor 3 Malin Kundang Dikutuk Jadi Batu

"DAU dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan", jelasnya.

Gaji Pokok PNS, TNI/Polri, pensiunan PNS

Besaran gaji pokok ASN tentu berbeda-beda sesuai golongannya.

Dan inilah rincian gaji ASN atau PNS menurut PP No 15 / 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil

PNS Golongan I

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

PNS Golongan III

IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400

IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

PNS golongan IV

IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta

IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500

IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900

IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

Gaji Polisi

Gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Gaji polisi golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Gaji polisi golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

- Perwira Menengah atau Pamen

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Gaji TNI

1. Golongan I

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (setingkat Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (setingkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati ( setingkat jenderal atau marsekal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Catatan: Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri juga mendapat tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Gaji pokok pensiunan PNS / ASN

Inilah besaran uang pensiun bulanan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

*** (Zair Mahesa/Desk Jabar)

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x