- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
2. Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).
3. Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
- Baya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000)
***