RESMI! Tarif Terbaru Ojek Online atau Ojol Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022, Perhatikan Zona!

- 28 Agustus 2022, 13:04 WIB
Berikut tarif ojek online ( Ojol) terbaru yang diterbitkan pemerintah. Tarif ojek online baru ini berlaku mulai 29 Agustus 2022.
Berikut tarif ojek online ( Ojol) terbaru yang diterbitkan pemerintah. Tarif ojek online baru ini berlaku mulai 29 Agustus 2022. /Pixabay/

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

2. Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

3. Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km

- Baya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000)

***

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x