APA Ciri-ciri Pinjol atau Pinjaman Online Illegal Menurut OJK? Adukan ke Nomor dan Email Ini Bila Curiga

- 13 September 2023, 10:34 WIB
Apa ciri-ciri Pinjaman Online atau Pinjol ilegal menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan?  Kenali dan waspadai Pinjol tak resmi, berbahaya!
Apa ciri-ciri Pinjaman Online atau Pinjol ilegal menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan? Kenali dan waspadai Pinjol tak resmi, berbahaya! /

INDOTRENDS.ID - Apa ciri-ciri Pinjaman Online atau Pinjol ilegal menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan?  Kenali dan waspadai Pinjol tak resmi atau Pinjol tak berizin yang berisiko menjeratmu! 

Apalagi sudah banyak kasus korban Pinjol karena saking maraknya aktivitas Pinjol tak berizin. Terbaru, OJK mendeteksi adanya 283 entitas plus 151 konten pinjaman Online (Pinjol) ilegal beredar di internet.

Muncul website file sharing pinjol ilegal yang terjaring adalah apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. OJK juga menemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat," kata Hudiyanto Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK tertulis, Kamis 3 Agustus 2023 lalu.

Lalu apa saja ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai? 

1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial

Satgas menyerukan agar masyarakat mengadu bila menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal lewat kontak OJK 157, WA (081157157157) atau email: [email protected] atau email: [email protected].

*** 

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x