Melonjak 12 Persen, Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Naik Tinggi Jadi Rp4,9 Juta Mulai 2024, Cek Rinciannya!

- 4 Desember 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi - Inilah daftar estimasi gaji untuk pensiunan PNS golongan I sampai golongan IV, dan golongan IV alami kenaikan tertinggi hingga 12 persen
Ilustrasi - Inilah daftar estimasi gaji untuk pensiunan PNS golongan I sampai golongan IV, dan golongan IV alami kenaikan tertinggi hingga 12 persen /Pixabay/iqbal nuril anwar

INDOTRENDS.ID - Melonjak 12 Persen, Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Naik Tinggi, Segini Bocoran Gaji Dicairkan Taspen, Segera! Melonjak hingga 12 persen, gaji pensiunan PNS golongan IV tertinggi daripada golongan lainnya.

Asal tahu saja, karena naiknyaa gaji pensiunan PNS golongan IV sebesar 12 persen, maka Taspen akan mengubah nominal pembayaran dibandingkan tahun sebelumnya.

Gaji pensiunan PNS selama ini berdasar aturan di PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang mana pensiunan PNS golongan IV sebesar Rp4,4 juta per bulannya.

Kini dengan perhitungan kenaikan 12 persen, secara rinci estimasi gaji pensiunan PNS atau Pegawai Negeri Sipil berikut ini.

Gaji PNS dan Pensiunan Akan Naik Tahun Depan
Gaji PNS dan Pensiunan Akan Naik Tahun Depan

Daftar estimasi gaji untuk pensiunan PNS golongan I sampai golongan IV.

  • Estimasi gaji antara Rp1.748.096 sampai dengan Rp2.256.688 untuk pensiunan PNS golongan I.
  • Estimasi gaji antara Rp1.748.096 sampai dengan Rp3.208.800 untuk pensiunan PNS golongan II.
  • Estimasi gaji antara Rp1.748.096 sampai dengan Rp4.029.536 untuk pensiunan PNS golongan III.
  • Estimasi gaji antara Rp1.748.096 sampai dengan Rp4.957.008 untuk pensiunan PNS golongan IV.

Dengan kata lain, pensiunan PNS golongan IV akan menerima gaji hingga Rp4,9 juta di tahun depan. Alhamdulillah !

***

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x