ALHAMDULILLAH! Ini Rinci Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Dicairkan Taspen 2024, Melonjak Fantastis!

- 4 Desember 2023, 11:24 WIB
Ilustrasi -  Inilah rincian gaji pensiunan PNS yang diberikan melalui Taspen.
Ilustrasi - Inilah rincian gaji pensiunan PNS yang diberikan melalui Taspen. /

INDOTRENDS.ID - Alhamdulillah! Ini Rinci Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Dicairkan Taspen 2024, Melonjak Fantastis! Pensiunan PNS kini makin bahagia di hari tuanya.

Karena gaji serta tunjangan pensiunan PNS yang diatur Presiden Jokowi dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya mengalami kenaikan tinggi. 

Adapun tunjangan yang diberikan pensiunan PNS melekat pada gaji pokok ialah:

a. Tunjangan suami istri;
b. Tunjangan anak;
c. Tunjangan pangan.

Sementara tunjangan tahunan untuk pensiunan PNS seperti THR dan gaji 13. Kabar gembira lainnya, gaji pensiunan PNS naik 12 persen mulai 2024.

Gaji PNS dan Pensiunan Akan Naik Tahun Depan
Gaji PNS dan Pensiunan Akan Naik Tahun Depan

Kini cek aturan PP Nomor 18 tahun 2019, inilah rincian gaji pensiunan PNS yang diberikan melalui Taspen.

  • Golongan I pensiunan PNS ditetapkan gaji Rp1.560.800-Rp2.014.900.
  • Golongan II pensiunan PNS ditetapkan gaji Rp1.560.800-Rp2.865.000.
  • Golongan III pensiunan PNS ditetapkan gaji Rp1.560.800-Rp3.597.800.
  • Golongan IV pensiunan PNS ditetapkan gaji Rp1.560.800-Rp4.425.900.

Gaji pensiun untuk Janda/Duda pensiunan PNS:

  • Golongan I pensiunan PNS ditetapkan gaji Rp1.170.600.
  • Golongan II pensiunan PNS ditetapkan gaji Rp1.170.600-Rp1.375.200.
  • Golongan III pensiunan PNS ditetapkan gaji Rp1.170.600-Rp1.727.000.
  • Golongan IV pensiunan PNS ditetapkan gaji Rp1.170.600-Rp2.124.500.

Gaji pensiun Janda/Duda yang ditinggal PNS meninggal:

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x