10 Modus Pencucian Uang Paling Sering Diterapkan Para Koruptor, OJK: Bikin Uang Haram Tampak Seolah Harta Sah

- 3 Februari 2024, 09:41 WIB
Ilustrasi - Inilah 10 modus pencucian uang yang sering dilakukan pelaku kejahatan
Ilustrasi - Inilah 10 modus pencucian uang yang sering dilakukan pelaku kejahatan /ilustras-malanghits.com/

INDOTRENDS.ID - Inilah 10 Modus Pencucian Uang Paling Sering Diterapkan Para Koruptor.

Gegara 10 modus atau akal licik ini, Otoritas Jasa Keuangan menyebutnya sebagai hal licik!

Karena membuat harta haram tampak seolah sebagai kekayaan atau harta sah dan halal. Lalu 10 modus pencucian uang itu seperti apa sajakah?

Artis terkenal dan pengusaha sukses, Raffi Ahmad, mendapati dirinya dalam sorotan setelah dituduh melakukan tindak pencucian uang oleh ketua National Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna. Hanifa menduga Raffi Ahmad memanfaatkan kantong semar untuk menyimpan uang yang diduga berasal dari kegiatan ilegal.

Pencucian uang atau money laundering sebagai tindak kejahatan serius di bidang keuangan, telah menjadi perhatian internasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan berbagai modus pencucian uang, yang merupakan upaya untuk menyembunyikan asal usul uang yang diperoleh dari kegiatan ilegal, dan mengubahnya menjadi aset yang bersih, dengan tujuan menghindari penuntutan, pemidanaan, dan penyitaan dana kriminal.

Menurut The Economics Times, pencucian uang melibatkan proses penyembunyian sumber uang dari kegiatan ilegal, mengubahnya menjadi aset yang tampak bersih. Dengan demikian, pelaku dapat menikmati hasil kejahatannya tanpa rasa takut terhadap hukuman.

OJK menyoroti fakta bahwa perkembangan teknologi, seperti layanan perbankan online dan mata uang kripto, memudahkan pelaku kejahatan untuk mentransfer dan menarik uang tanpa terdeteksi. Organisasi ini menjelaskan bahwa salah satu motivasi pelaku adalah untuk menikmati hasil kejahatannya tanpa hambatan, dengan menggunakan pencucian uang untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana agar terlihat sebagai harta kekayaan yang sah.

"Pencucian uang memiliki berbagai modus untuk menyamarkan hasil kejahatannya, sehingga tampak seperti kekayaan yang sah," ujar OJK melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia.

OJK juga merinci terdapat 10 modus pencucian uang yang biasa digunakan untuk menyamarkan kejahatan keuangan tersebut. Simak selengkapnya.

  • Smurfing: Pecah-Mecah Transaksi

Modus ini melibatkan upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku. Dengan menyusupkan transaksi kecil, para pelaku berharap dapat mengelak dari perhatian pihak berwenang.

  • Structuring: Pemecahan Transaksi untuk Menghindari Pelaporan

Dikenal sebagai Structuring Modus, strategi ini melibatkan pemecahan transaksi untuk menghindari pelaporan, membuat transaksi menjadi lebih kecil dan sulit terdeteksi oleh lembaga pengawas keuangan.

  • U Turn: Memutarbalikkan Transaksi

U Turn Modus mencoba mengaburkan asal-usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi, yang kemudian dikembalikan ke rekening asalnya. Ini menjadi trik untuk menyamarkan aliran dana ke rekening yang sebenarnya.

  • Cuckoo Smurfing: Mengirimkan Dana Melalui Rekening Pihak Ketiga

Cuckoo Smurfing melibatkan pengiriman dana hasil kejahatan melalui rekening pihak ketiga yang tidak menyadari bahwa dana yang diterima merupakan hasil tindak pidana. Sebuah perangkap keuangan yang merugikan.

  • Pembelian Aset atau Barang Mewah: Menyembunyikan Status Kepemilikan

Modus ini menggunakan cara menyembunyikan status kepemilikan dari aset atau barang mewah, termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.

  • Pertukaran Barang atau Barter: Menghindari Penggunaan Dana Tunai atau Instrumen Keuangan

Salah satu modus pencucian uang yang melibatkan pertukaran barang atau barter, untuk menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan yang dapat terdeteksi oleh sistem keuangan.

  • Underground Banking atau Alternative Remittance Services: Pengiriman Uang Jalur Informal

Modus ini melibatkan kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme jalur informal, dilakukan atas dasar kepercayaan dan seringkali sulit untuk dilacak oleh lembaga keuangan resmi.

  • Penggunaan Pihak Ketiga: Identitas Palsu untuk Transaksi

Pelaku pencucian uang menggunakan identitas pihak ketiga dalam transaksi dengan tujuan menghindari pendeteksian identitas pemilik sebenarnya dari dana hasil tindak pidana.

  • Mingling: Mencampurkan Dana Hasil Tindak Pidana dengan Dana Legal

Mingling Modus mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari kegiatan usaha yang legal, dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dana.

  • Penggunaan Identitas Palsu: Memersulit Pelacakan Identitas Pelaku

Modus terakhir dalam pencucian uang adalah menggunakan identitas palsu dalam transaksi, sebagai upaya untuk mempersulit pelacakan identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang. *** (Asahat Edi Rediko PS/Pikiran Rakyat)

Berita diolah dari sumber artikel di pikiran-rakyat.com

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x