INDOTRENDS.ID - Akhir-akhir ini sering dijumpai di sekitar kita binatang kecil bernama nyamuk yang senantiasa mengganggu aktifitas kita.
Meski terlihat kecil, namun keberadaannya bisa menyebabkan ketidaknyamanan dan juga penyakit, contohnya penyakit demam berdarah (DBD).
Seperti diketahui, nyamuk, bekicot, kodok, dan tokek adalah makhluk ciptaan Allah yang dapat ditemukan di berbagai tempat, bahkan dalam jumlah yang sangat banyak.
Kehadiran binatang-binatang tersebut terkadang mengganggu dan menimbulkan penyakit.
Dalam Islam sendiri diajarkan untuk menyayangi makhluk ciptaan Allah. Lantas bagaimana hukumnya membunuh nyamuk dalam ajaran Islam? Apakah dapat melanggar syariat?
Simak penjelasan berikut ini.
Membunuh nyamuk dan hewan lainnya itu hukumnya boleh jika kehadiran mereka sudah mengganggu. Dan ternyata hal itu bukan sebagai bentuk melanggar ajaran untuk menyayangi makhluk Allah.
Dalam hal batasan syariat, setiap manusia memiliki perasan sayang yang berbeda satu dengan yang lainnya. Dan batasan sayang itu diukur dengan syariat, selama syariat melarang maka kita akan berhenti, namun jika syariat mengijinkan maka kita laksanakan.