Melansir dari laman Instagram @halalcorner.id, Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz menyatakan dalam fatwanya:
"Hewan serangga apabila menimbulkan gangguan maka mereka boleh dibunuh, akan tetapi tidak boleh menggunakan api, nammun dengan beberapa jenis insektisida."
Berdasarkan sabda nabi Muhammad saw:
"Ada lima hewan yang termasuk binatang jahat, dia dibunuh di tanah halal mupun tanah haram. Yaitu gagak, elang, tikus, kalajengking, dan anjing gila."
Jadi, berdasarkan hadis shahih diatas, menunjukkan bahwa disyariatkan membunuh hewan-hewan yang disebutkan diatas dan hewan-hewan pengganggu, misal semut, kecoa, nyamuk, lalat, dan binatang buas, hukumnya boleh dibunuh. Hal itu dalam rangka mengantisipasi gangguan lainnya dan mencegah timbulnya penyakit.
Itulah keterangan singkat mengenai hukum membunuh nyamuk dan binatang pengganggu lainnya dalam syariat Islam. Semoga bermanfaat.
***