INDOTRENDS.ID – Dikultur masyarakat kita yang namanya utang piutang adalah hal yang sudah sangat biasa kita dengar. Hal ini terjadi tidak saja pada masyarakat bawah dan menengah, namun juga pada kelas-kelas yang lebih tinggi. Tentu nilainya juga berbeda-beda.
Selain utang piutang kepada sesama antar pribadi juga lazim kita kenal utang piutang kepada lembaga keuangan, atau institusi yang dikenal dengan kredit, baik itu ke bank, leasing atau lembaga pembiayaan lainnya, dan yang paling baru adalah utang atau pinjaman online melalui aplikasi.
Utang piutang ialah proses pinjam meminjam suatu harta bisa berupa uang, bahan makanan, barang dan lain jenisnya antara pihak satu kepada pihak lainnya.
Dalam Islam utang piutang diperbolehkan yang akadnya dikenal dengan akad al irfaq atau akad yang didasari atas rasa belas kasih. Hukum dan adab ini harus ditaati oleh kedua belah pihak, baik yang berutang maupun yang memberi utang.
Yang harus diingat sebelum memutuskan untuk berutang adalah :
- Apakah kita benar-benar memerlukan untuk berutang, bila tidak urungkan niat untuk berutang.
- Apakah kita kelak punya kemampuan untuk mengembalikan seluruh utang kita baik dengan cara mencicil atau sekali lunas.
Kita harus ingat bahwa jangan sekali-kali meremehkan soal utang piutang walaupun itu kecil nilainya, apalagi yang besar.