Bolehkah Menantu Nikahi Ibu Mertua? Ini Hukum Halal atau Haramnya dalam Islam

- 2 Januari 2023, 14:25 WIB
 Bolehkah menantu menikahi ibu mertua? Simak hukum halal atau haramnya menantu menikahi ibu mertua dalam pandangan Islam.
Bolehkah menantu menikahi ibu mertua? Simak hukum halal atau haramnya menantu menikahi ibu mertua dalam pandangan Islam. /Fp Nayung San/

INDOTRENDS.ID - Bolehkah menantu menikahi ibu mertua? Simak hukum halal atau haramnya menantu menikahi ibu mertua dalam pandangan Islam.

Pertanyaan soal boleh tidaknya menantu menikah ibu mertua berkaitan dengan heboh berita menantu selingkuh dengan ibu mertua yang mendadak viral dan terjadi di Serang, Banten. 

Akhirnya ibu mertua atau ibu kandung NR diusir dari rumahnya di Serang, Banten, belakangan sang menantu dikabarkan ingin menikahi ibu mertua sebagai cara bertobat. 

Dalam Islam, selingkuh jelas adalah zina. Zina apalagi zina muhson hukumannya sangat berat dalam syariat Islam, apalagi zina tersebut dilakukan oleh ibu mertua dengan menantu laki-laki. Sebab, status keduanya merupakan mahram, dari jalur perkawinan.

Dengan kata lain, bagi menantu laki-laki, ibu mertua adalah orang yang haram dinikahi, meski telah menjadi mantan mertua sekalipun. Simak dasar hukumnya.

Kategori Mahram

Dalam Al-Quran surah an-Nisa ayat 23, Allah SWT memasukkan ibu mertua sebagai perempuan yang tidak boleh dinikahi.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x