'Saatnya Sunah Rasul!' Kalimat Khas Tiap Malam Jumat, Benarkah Anjuran Berhubungan Suami Istri? Cek Dalilnya

- 7 Januari 2023, 11:31 WIB
"Saatnya sunah Rasul!!" canda khas tiap malam Jumat atau Kamis malam sering beredar di grup WhatsApp, benarkah disunahkan berhubungan suami.
"Saatnya sunah Rasul!!" canda khas tiap malam Jumat atau Kamis malam sering beredar di grup WhatsApp, benarkah disunahkan berhubungan suami. /

INDOTRENDS.ID - "Saatnya sunah Rasul!!" kalimat khas tiap malam Jumat atau Kamis malam sering beredar di grup WhatsApp, benarkah disunahkan berhubungan suami istri tiap malam Jumat?

Mari cek fakta yang sebenarnya berdasarkan dalil dan hadist Rasulullah SAW.  Dan inilah jawabannya seperti dilansir dari Konsultasi Syariah. Ada sebuah kalimat yang selama ini seolah dianggap hadist, berikut ini:

Barangsiapa melakukan hubungan suami istri di malam Jumat (Kamis malam) maka pahalanya sama dengan membunuh 100 Yahudi. [Dalam hadits yang lain disebutkan sama dengan membunuh 1000 atau 7000 yahudi.

Menurut Ustadz Abdullah Zaen, M.A, seperti dilansir dari konsultasikonsultasisyariah.com, dirinya belum pernah menemukan ayat Alquran atau hadis sahih yang menunjukkan anjuran tersebut.

Misalnya ada yang bisa menyampaikan hal tersebut maka dia diminta untuk menyampaikan dalil, karena sepemahamannya belum pernah ditemukan dalilnya baik berdasar hadits dhaif apalagi shahih.

Pendek kata, hadis Sunnah Rasul pada malam Jumat tersebut, apalagi sama dengan membunuh 100 Yahudi, adalah palsu karangan orang-orang tak bertanggungjawab.

Sementara menurut Ustadz Ammi Nur Baits, ada haditsnya shahih namun tidak menyebut secara jelas anjuran berhubungan suami istri yaitu:

Dari Aus bin Abi Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memandikan, dia berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khotbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, serta berkonsentrasi mendengarkan khotbah maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun.” (H.R. Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Imam An-Nawawi dan Syekh Al-Albani)

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x