Sahkah Menikah dengan Alasan Buat Mencegah Perbuatan Zina? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 5 Maret 2024, 07:40 WIB
Ketika hasrat syahwat membara meletup-letup, bolehkah memutuskan menikah dengan alasan menghindari perzinahan?
Ketika hasrat syahwat membara meletup-letup, bolehkah memutuskan menikah dengan alasan menghindari perzinahan? /Tangkapan layar facebook /

INDOTRENDS.ID - Di saat hasrat nafsu syahwat membara meletup-letup, bolehkah memutuskan menikah dengan alasan mencegah perbuatan zina?

Buya Yahya punya jawaban yang sangat penting untuk disimak mereka yang ingin segera menikah, terutama alasan syahwat!  Yang pasti, syahwat sudah menjadi kebutuhan baik pria maupun wanita.

Apalagi bila usia seseorang masih muda dan berada di puncak kematangan biologis. Tentu hasrat syahwat membara meletup-letup.  Buya Yahya pada video yang diunggah pada kanal YouTube @Al-BahjahTV menjelaskan bagaimana hukum menikah untuk menghindari zina.

Dikatakan Buya Yahya bahwa menikah merupakan sunnah rasul yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Menikah sebagai salah satu jalan untuk mendapatkan keturunan yang diridhoi Allah Swt.

Baca Juga: Hukumnya Belum Sempat Bayar Utang Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Sya'ban? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Banyak orang, urai Buya Yahya lagi, ingin menikah hanya karena tidak bisa menahan syahwat.

Padahal secara mental belum tentu mampu untuk menyelesaikan permasalahan yang akan datang setelah menikah. Namun, jika keinginan menikah dibarengi dengan kemampuan secara mental dan finansial, maka sangat dianjurkan.

Bahkan bisa menjadi wajib jika sudah mampu. Apalagi tergoda untuk melakukan hal yang tidak halal di luar pernikahan. Niat seseorang untuk meninggalkan keburukan menuju kebaikan adalah kemuliaan dan akan mendapatkan pahala.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Klik Mataram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x