Kedua, disunahkan mandi. Misalnya, ada dua orang lelaki yang berteman tidur di atas satu kasur. Saat bangun tidur, terdapat bercak air mani. Namun keduanya tidak yakin air mani yang keluar itu keluar dari siapa, dan tidak ada bekas bercak di pakaian dekat kemaluan keduanya. Bercak mani hanya ada di kasur. Jika keduanya ragu, maka keduanya hanya disunahkan mandi, tidak wajib.
Ketiga, wajib mandi. Misalnya, ada seseorang yang tidur sendirian di kasur, kemudian ia mendapati ada sebuah bercak mani. Walaupun ia tidak merasakan keluar mani, maka ia tetap wajib mandi. Wallahu A'lam.***