INDOTRENDS.ID - Bolehkah Orangtua Pakai Uang Angpao Lebaran Anak untuk Kebutuhan Rumah Tangga? Ini Hukumnya dalam Islam.
Bagi anak-anak, angpao Lebaran atau THR buat anak-anak adalah salah satu yang paling dinantikan oleh anak saat lebaran. Yang menjadi pertanyaan apakan orang boleh memakai uang THR yang sudah didapat oleh si anak serta bagaimana hukumnya dalam islam?
Lazimnya angpao Lebaran anak-anak diberikan orang tua, paman, bahkan nenek dan kakek, kepada anak-anak. Nominalnya pun sangat beragam dan biasanya disesuaikan dengan usia Si Kecil.
Pembagian THR ini juga merupakan sebuah tradisi turun temurun dan juga sudah lama dilakukan di Indonesia, adapun fungsi dengan diberikan THR untuk anak merupakan sarana edukasi kepada anak untuk bisa belajar menabung.
Lantas, apakah kita sebagai orang tua boleh menggunakan uang tersebut, berikut ini adalah penjelasannya.
Menurut Ustazah Lailatis Syarifah dari Pimpinan Pusat Aisyiyah, dalam sebuah hadis dari Samurah menyatakan bahwa ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi Muhammad SAW, Bunda. Laki-laki tersebut pun berkata:
"Ya Rasulullah, sesungguhnya Ayahku membutuhkan hartaku."
Usai mendapatkan pernyataan ini, lalu Rasulullah menjawab "أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ" yang artinya: "Kamu dan hartamu adalah milik Ayahmu."