Tenaga kerja publik meliputi pedagang, tenaga pendidik, pelaku pariwisata, petugas pelayanan publik, pekerja transportasi, atlet.
Selanjutnya wartawan, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintahaan, ASN, sampai TNI dan Polri.
Pemberian vaksin di tahap ke-2 ini juga sama seperti tahap pertama yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Vaksinasi tahap ke-2 ini juga akan dilakukan secara klaster.
Vaksinasi ini juga akan dilakukan di tempat-tempat yang telah ditunjuk untuk melakukan penyuntikan massal.
Pada proses vaksinasi tahap ke-2 ini pemerintah Indonesia membutuhkan 76 juta dosis vaksin.***(Pikiran Rakyat Indramayu/Azhar Saputra)