INDOTRENDS.ID - Benarkah bahwa untuk vaksinasi covid-19 dosis ketiga atau dosis booster masyarakat harus membayar? Itupun isunya hanya untuk nakes dan lansia saja, bagaimana yang benar?
Mengutip website resmi Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), vaksin booster merupakan dosis tambahan vaksin yang diberikan setelah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap. Tujuan pemberiannya yaitu untuk mempertahankan imunitas dan memperpanjang masa perlindungan.
Seperti apa yang dimuat di Johns Hopkins Medicine umumnya, pemberian vaksin booster adalah saat imunitas dari vaksin primer menurun. Maka, diberikan vaksin booster untuk meningkatkan kembali imunitas sehingga perlindungan menjadi maksimal dan efek yang lebih lama.
Belakangan ini, banyak bermunculan kabar di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa vaksin booster akan dikenakan biaya.
Di laman facebook tersebut, peserta yang akan dikenakan biaya vaksin booster yaitu masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan kata lain bagi masyarakat yang tidak punya kartu BPJS harus bayar.
"Siap-siap Suntik Vaksis Dosis Ketiga, Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar." demikian unggahan disalah satu akun facebook tersebut.
Bagaimana sebenarnya?
Mengenai vaksin Covid-19 berbayar, pemerintah sudah menerbitkan aturan untuk vaksin Gotong Royong atau vaksinasi Mandiri.