INDOTRENDS.ID - Ada yang bertanya: Bolehkah bayar zakat fitrah dengan uang?
Banyak yang memilih membayar zakat fitrah dengan uang dengan alasan kepraktisan.
Tak perlu repot beli beras dan tenteng-tenteng barang berat.
Nah, bolehkah zakat fitrah diganti dengan uang dengan harga sebesar beras?
Simak jawaban MUI Bandung berikut ini.
Akhir-akhir ini pembayaran zakat fitrah dengan diuangkan menjadi tren sendiri.
Hal itu disebabkan nilai praktis baik yang membayar maupun lembaga yang menerima pembayaran zakat fitrah.
"Namun pertanyaannya bagaimana hukum membayar zakat fitrah dengan cara diuangkan.
Kalau merujuk pendapat dalam mazhab Imam Syafii memang tidak diperbolehkan," kata Sekretariat Umum MUI Kabupaten Bandung, Harry Yuniardi, sebagaimana dikutip dari Jurnal Soreang dengan judul artikel Jelang Ramadhan 2021, Hukum Menbayar Zakat Fitrah dengan Uang, Ini Pandangan Sekum MUI Kabupaten Bandung.
Bahkan hukum tidak boleh membayar zakat fitrah dengan cara diuangkan juga tak boleh menurut mayoritas ulama baik Mazhab Malikiyah maupun Hanabilah atau Hambali.
"Kecuali Mazhab Imam Hanafiyah yang membolehkan adanya pembayaran zakat fitrah dengan cara diuangkan Hanya nilai uangnya harus seharga barang yang tertera dalam hadis, yaitu harga kurma atau gandum," katanya.
Sehingga tidak bisa jika nilai uangnya seharga beras, seperti yang sekarang lazim diberlakukan oleh lembaga zakat baik tingkat masjid sampai pusat.
"Namun, tanpa mesti mengikuti pendapatnya Imam Hanafiyah, di Mazhab Syafi`iyah juga terdapat pendapat yang layak untuk diikuti yaitu pendapatnya Syaikhana Khalil Basyaiban Bangkalan," katanya.
Pendapat itu dalam bukunya Al-Matn al-Syarif, halaman 46, yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, tentu senilai satu sha`beras (2.5-2.7 Kg).
"Demikian pula pendapatnya Syaikh Ahmad bin Muhammad bin al-Shadiq al-Ghumariy al-Hasaniy dalam bukunya yang secara khusus disusun untuk menjelaskan hukum bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang, yaitu Tahqiq al-Amal fiy Ikhraj Zakah al-Fithr bi al-Mal, hal. 35," katanya.
Di antara argumen Syaikh Ahmad al-Ghumariy tentang pentingnya mengeluarkan zakat fitrah dengan uang adalah pada masa sekarang.
Membayar zakat dengan uang yang berarti mengompromikan antara menarik kemaslahatan dan menolak mafsadat (kerusakan), lebih diprioritaskan dari pada membayar dengan beras.
"Karena membayar zakat fitrah dengan beras selain ada maslahat juga ada mafsadatnya.
Yaitu saat si miskin yang menerima banyak beras dari zakat, akan menjualnya dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran kepada para pengepul (akhirnya yang diuntungkan orang kaya juga),” ujarnya.*** (Sarnapi/Jurnal Soreang)