'Apakah Suami Istri Bersentuhan Batal Wudunya?' Pertanyaan Banyak Muslim Terjawab! Ini Kata Ustad Abdul Somad

1 Agustus 2021, 20:27 WIB
Akhirnya pertanyaan banyak orang 'Apakah suami istri bersentuhan itu batal' terjawab sudah! Ustadz Abdul Somad membeberkan jawabannya. /tangkap layar/ustadz abdul somad official

INDOTRENDS.ID - Akhirnya pertanyaan banyak orang 'Apakah suami istri bersentuhan itu batal' terjawab sudah! 

Ustadz Abdul Somad membeberkan perbedaan mazhab para ulama dalam menjawab pertanyaan tersebut. 

Jadi terserah, para jamaah mau meyakini atau mengikuti mazhab yang mana? 

Begitulah. Selama ada keyakinan kalau bersentuhan dengan lawan jenis adalah salah satu hal yang membatalkan wudhu.

Baca Juga: BOLEHKAH Minta Warisan Saat Orangtua Masih Hidup? Ini Kata Ustadz Abdul Somad, Beda Warisan, Hibah dan Wasiat

Kemudian muncul tanya: bukankah suami dan istri sudah halal dalam pernikahan? Lantas apakah jika bersentuhan dapat membatalkan wudhu?

Berikut ini adalah jawaban dari Ustadz Abdul Somad tentang pertanyaan tersebut, yang akan dijelaskan dalam beberapa mazhab.

Sehingga masalah batal atau tidaknya dapat disesuaikan dengan mazhab yang dianut masing-masing.

Baca Juga: BOLEHKAH Berwudhu Cuma Balutan Handuk Tanpa Pakai Baju? Ustadz Abdul Somad Beberkan Penjelasannya

Berwudhu pada dasarnya adalah proses mensucikan diri dari hadats atau najis kecil. Berwudhu juga menjadi salah satu syarat, ketika seseorang akan menunaikan sholat atau akan membaca Al-Quran.

Jika seseorang terkena hadats kecil maka ia harus berwudhu untuk mensucikan dirinya lagi. Namun jika tidak memungkinkan untuk berwudhu, mensucikan diri juga dapat dengan tayamun.

Mengacu kepada pertanyaan apakah suami istri yang bersentuhan wudhunya akan batal, maka simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini, yang dilansir dari kanal YouTube Ustadz Menjawab yang diunggah pada 28 Februari 2018.

Baca Juga: PENTING SEKALI! Tata Cara Mandi Junub yang benar, Ustadz Adi Hidayat: Setelah Mandi Wajib Tak Perlu Wudu Lagi

Akhirnya pertanyaan banyak orang 'Apakah suami istri bersentuhan itu batal' terjawab sudah! Ustadz Abdul Somad membeberkan jawabannya. Freepik

Penjelasan Ustadz Abdul Somad akan berdasar kepada beberapa mazhab, yang masing-masing memiliki tafsir yang berbeda terkait pertanyaan tersebut. Oleh sebab itu antara mazhab yang satu dengan yang lainnya tentu akan berbeda cara menyikapinya.

"Menyentuh perempuan itu batal atau tak batal? kata mazhab Hanafi tak batal," kata Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, kenapa menurut mazhab Hanafi suami istri yang bersentuhan tidak membatalkan wudhu karena yang dimaksud bersentuhan adalah bersenggama atau berjimak.

Sedangkan jika bersentuhan biasa, tidak membatalkan wudhu.

Jika mazhab Hanafi menyatakan tidak batal, maka berbeda dengan mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa lawan jenis yang bukan mahram jika bersentuhan wudhunya akan batal sekalipun hubungannya adalah suami dan istri.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, "kata mazhab Syafi'i batal, asal bersentuh kulit batal kecuali sama mahram. Kenapa? karena, pokok bersentuh kulit hati-hati."

Baca Juga: SETELAH Imam Baca Al Fatihah, Apakah Makmum Wajib Membacanya Lagi? Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad

Menurut mazhab Syafi'i yang tidak membatalkan wudhu adalah mahram. Sehingga dengan siapapun itu selain mahram wajib berwudhu lagi jika bersentuhan, karena hukumnya batal.

Hal ini berbeda dengan yang ditetapkan oleh mazhab Maliki, jika suami istri ketika bersentuhan timbul syahwat atau nafsu maka batal wudhunya.

Akan tetapi jika tidak bersyahwat tidak membatalkan wudhu meski bersentuhan.

"Mazhab Maliki, kalau bersyahwat batal kalau tak bersyahwat tak batal" kata Ustadz Abdul Somad.

"Saya pakai mazhab Syafi'i asal bersentuh sama perempuan batal, saya ambil wudhu lagi. Tapi saya tak menyalahkan kawan saya yang Muhammadiyah, yang Muhammadiyah itu dipakainya tarjih. Muhammadiyah pakai Majelis Tarjih, Muhammadiyah pakai Majelis Tarjih ditarjihkannya Maliki. Kalau bernafsu baru batal, kalau tak bernafsu tak batal." jelas Ustadz Abdul Somad.

Maka dalam hal ini suami istri yang bersentuhan, membatalkan wudhu atau tidak tergantung kepada mazhab masing-masing.

Jika mengikuti mazhab Syafi'i maka hukumnya batal, jika ikut mazhab Maliki asalkan tidak muncul syahwat tidak masalah. (Lyrene Widia/ Portal Jember) 

Sumber: Suami Istri Jika Bersentuhan Apakah Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

 

 

 

Editor: Dian Toro

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler