Masa Berlaku SIM Anda Akan Habis dimasa Pandemi ? Jangan Khawatir Berikut Cara Memperpanjang SIM Secara Online

2 Agustus 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM). /Kabar Priangan/

INDOTRENDS.ID - Ingat hari ulang tahun kita, maka harus diingat juga pada hari itu masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) kita akan habis setiap lima tahun sekali.

Lalu bagaimana apabila Surat Ijin mengemudi kita habis masa berlakunya pada saat pandemi masih mewabah seperti sekarang ini? Apalagi PPKM diperpanjang dan akan semakin diperketat.

Jangan khawatir, mulai April 2021 ini kita  bisa mengurusnya lewat online. Kita cukup duduk manis dirumah didepan laptop atau hp kita. Kepolisian sudah menyiapkan aplikasi onlinenya. Maka kita sudah bisa mengurus perpanjangan SIM kita dengan tenang, tanpa antri, tanpa ribet, tanpa khawatir tertular virus covid-19.

Baca Juga: Mulai Sekarang Surat Izin Mengemudi (SIM) C, Berubah Menjadi 3 Jenis. Mari Kita Simak Apa Saja Bedanya

Yang perlu diingat, bahwa mengurus perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Bahkan kemudahan mengurus lewat online adalah bisa dilakukan sejak jauh hari (90 hari) sebelum masa berlaku SIM kita habis.

Terlambat 1 hari saja dari habis masa berlakunya SIM kita , maka kita harus mengurus seperti mengurus SIM baru, yang tentu lebih ribet dan panjang tahapan prosesnya, karena ada ujian praktek, ujian tulis dan sebagainya.

Lantas, bagaimana cara mengurus perpanjangan SIM secara online ? Jawabnya mudah sekali. Seperti yang IndoTrends.Id kutip dari website https://www.digitalkorlantas.id/sim/ berikut cara memperpanjang SIM baik SIM A, B atau C secara online.

Baca Juga: 'Silakan Putar Balik!' Kena Razia Penyekatan Larangan Mudik Malah Berdoa di Jalan Tanpa Masker, Videonya Viral

Lebih baik segera urus perpanjangan SIM jauh hari, atau deg-degan dijalan saat ada razia kelengkapan kendaraan.

Ilustrasi razia kelengkapan kendaraan pada operasi zebra oleh polisi.

  1. Download aplikasi SINAR.                                                                             Aplikasi SINAR (Sim Nasional Presisi) dapat   diunduh melalui playstore di HP android atau AppStore di iOs anda.
  2. Verifikasi No. HP (OTP).                                                                  Daftarkan no.hp. anda melalui aplikasi yang sudah kita unduh tadi, untuk mendapatkan No.OTP
  3. Registrasi .                                                                                         Siapkan kelengkapan data dan dokumen anda berupa NIK, SIM dan KTP yang masih berlaku, Foto Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.                       Kita lakukan e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) terlebih dahulu yang form untuk test kesehatan dan test psikologi dapat diperoleh di aplikasi SINAR di website: https://www.digitalkorlantas.id/sim/
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan).                                       No.rekening bank anda diminta, untuk apabila karena suatu hal permohonan perpanjangan SIM anda ditolak, maka dana akan dikembalikan lewat rekening tersebut.
  8. Pilih metode pengiriman.                                                                     Metode pengiriman SIM jadi kerumah anda.
  9. Upload pas foto dan tanda tangan.
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM.                                                                                          Dan SIM akan dikirimkan kerumah anda, sesuai metode kirim yang telah dipilih.

Mudah bukan...?

Baca Juga: DOA Naik Kendaraan atau Doa Sebelum Masuk Mobil atau Angkutan Umum, Agar Selamat, Dijauhkan Kecelakaan

Petugas kepolisian dan derek melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengavakuasi korban kecelakaan di Tol Cipularang KM 78.400 tepatnya Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Sabtu pagi, 31 Juli 2021.

Lalu berapa biayanya ? Berikut ini biaya yang harus anda transfer ke rekening bank yang sudah ditunjuk di aplikasi :

  • SIM A semua kategori Rp.   80.000,-
  • SIM B semua kategori Rp.   80.000,-
  • SIM C semua kategori Rp.   75.000,-
  • SIM D semua kategori Rp.   30.000,-
  • SIM Internasional        Rp. 225.000,-

Biaya-biaya diatas belum termasuk biaya e-rikkes (Rp.25.000,-), biaya e-test psikologi (Rp.27.500,-)  dan biaya kirim yang tentu berbeda-beda pada setiap alamat pemohon.

Nah, selamat Mengurus SIM secara Online. ***

 

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Polri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler