Mulai Sekarang Surat Izin Mengemudi (SIM) C, Berubah Menjadi 3 Jenis. Mari Kita Simak Apa Saja Bedanya

- 10 Juni 2021, 12:16 WIB
Mengacu pada Perpu Nomor 5 tahun 2021, SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM CII.
Mengacu pada Perpu Nomor 5 tahun 2021, SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM CII. /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./

INDOTRENDS.ID - Dulu Surat Izin Mengemudi (SIM) dibagi menjadi SIM A, SIM B, B1 dan B2 serta  SIM C. Dimana SIM C berlaku untuk semua kendaraan bermotor roda 2.

 

Nah mulai tahun 2021 ini, khusus untuk SIM C Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru terkait SIM golongan ini.

Aturan pembagian tiga jenis SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yang  termuat dalam Pasal 3 ayat 2 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2021

Peraturan Kepolisian yang baru ini dibuat mengingat semakin bermacam-macamnya perubahan jenis kendaraan roda 2 yang beredar di pasaran, baik dari segi ukuran silinder, model dan tenaga penggeraknya.

Tentu hal ini sangat terkait dengan tingkat resiko, keselamatan serta tanggung jawab pengemudi dalam  berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai 12 April 2021 Mengurus SIM Tak Harus Datang ke Samsat, Bisa Lewat Online, Begini Caranya

Baca Juga: Apa Itu ETLE atau Tilang Elektronik? Stop Bilang Polisi Curang, Ini Manfaat Tak Terduga ETLE Bagi Pengendara

Seperti yang Indotrends.id kutip dari Portal Jember bertajuk "SIM C untuk Pengendara Sepeda Motor Resmi Dibagi Menjadi 3 Jenis, Ini Perbedaannya", Surat Izin Mengemudi (SIM) C resmi dibagi menjadi tiga golongan yaitu :  SIM-C , SIM-C1, dan SIM-C2.

Lalu apa perbedaan ketiga SIM tersebut? Perbedaan dari ketiganya, terletak pada kapasitas silinder mesin yang dimiliki serta usia minimal  saat mendaftar SIM C di golongan tersebut.

Halaman:

Editor: Rahman Dhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x