INDOTRENDS.ID - Dulu Surat Izin Mengemudi (SIM) dibagi menjadi SIM A, SIM B, B1 dan B2 serta SIM C. Dimana SIM C berlaku untuk semua kendaraan bermotor roda 2.
Nah mulai tahun 2021 ini, khusus untuk SIM C Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru terkait SIM golongan ini.
Aturan pembagian tiga jenis SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yang termuat dalam Pasal 3 ayat 2 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2021
Peraturan Kepolisian yang baru ini dibuat mengingat semakin bermacam-macamnya perubahan jenis kendaraan roda 2 yang beredar di pasaran, baik dari segi ukuran silinder, model dan tenaga penggeraknya.
Tentu hal ini sangat terkait dengan tingkat resiko, keselamatan serta tanggung jawab pengemudi dalam berkendara di jalan raya.
Seperti yang Indotrends.id kutip dari Portal Jember bertajuk "SIM C untuk Pengendara Sepeda Motor Resmi Dibagi Menjadi 3 Jenis, Ini Perbedaannya", Surat Izin Mengemudi (SIM) C resmi dibagi menjadi tiga golongan yaitu : SIM-C , SIM-C1, dan SIM-C2.
Lalu apa perbedaan ketiga SIM tersebut? Perbedaan dari ketiganya, terletak pada kapasitas silinder mesin yang dimiliki serta usia minimal saat mendaftar SIM C di golongan tersebut.