Mulai Sekarang Surat Izin Mengemudi (SIM) C, Berubah Menjadi 3 Jenis. Mari Kita Simak Apa Saja Bedanya

- 10 Juni 2021, 12:16 WIB
Mengacu pada Perpu Nomor 5 tahun 2021, SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM CII.
Mengacu pada Perpu Nomor 5 tahun 2021, SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM CII. /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./

Kondisi itu membuat pemilik motor gede (moge) dan pengendara motor listrik harus melakukan peningkatan golongan.

Namun peningkatan golongan dari SIM C ke C1 lalu ke C2 ternyata tidak serta merta bisa dilakukan.

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Tak Harus Ke Bank atau Samsat, Begini Cara Bayar Secara Online

Menurut Perpol diatas, pada pasal 8 disebutkan  persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, yaitu:

1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM C1
3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM C2

Sejumlah kendaraan ditilang Satlantas Polres Tegal Kota karena kedapatan parkir liar di Jalan Pancasila Kota Tegal, Senin, 29 Maret 2021.
Sejumlah kendaraan ditilang Satlantas Polres Tegal Kota karena kedapatan parkir liar di Jalan Pancasila Kota Tegal, Senin, 29 Maret 2021.

Jadi, khusus yang punya moge - motor gede yang masih memiliki SIM C lama, siap-siap saja yaa, urus yang baru sesuai golongan motormu. ***

Halaman:

Editor: Rahman Dhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah