Kondisi itu membuat pemilik motor gede (moge) dan pengendara motor listrik harus melakukan peningkatan golongan.
Namun peningkatan golongan dari SIM C ke C1 lalu ke C2 ternyata tidak serta merta bisa dilakukan.
Menurut Perpol diatas, pada pasal 8 disebutkan persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, yaitu:
1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM C1
3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM C2
Jadi, khusus yang punya moge - motor gede yang masih memiliki SIM C lama, siap-siap saja yaa, urus yang baru sesuai golongan motormu. ***