Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Tak Harus Ke Bank atau Samsat, Begini Cara Bayar Secara Online

- 5 April 2021, 16:14 WIB
CCTV sebagai pemantau dalam menerapkan tilang elektronik.
CCTV sebagai pemantau dalam menerapkan tilang elektronik. /Jurnal Soreang/Rifqi Faizal/[email protected]

INDOTRENDS.ID - Begini cara mudah bayar denda Tilang Elektronik atau ETLE secara online.

Tidak harus bayar denda tilang elektronik dengan cara datang ke bank atau kantor Samsat, tapi cukup bayar lewat online.

Dari handphone atau laptop, denda tilang elektronik bisa dibayarkan dengan mudah.

Ikuti panduan langkah-langkah bayar denda ETLE berikut ini, semoga mempermudah.

Baca Juga: BURUAN TUKAR! Kode Redeem Free Fire Hari Ini 5 April 2021, Klaim Sebelum Kehabisan Kuota

Sebanyak 30 kamera tilang elektronik (ETLE Mobile/portable) telah resmi dipasang.

Dilansir tim IndoTrends.ID dari Pikiran Rakyat dengan judul artikel Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Bisa Lewat Online Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa ETLE mobil berbeda dengan ETLE statis biasa.

"ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system," kata Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Dari penjelasan Sambodo, ETLE mobil akan menangkap video dan foto kendaran yang kemudian akan dianalisa oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x