Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Tak Harus Ke Bank atau Samsat, Begini Cara Bayar Secara Online

- 5 April 2021, 16:14 WIB
CCTV sebagai pemantau dalam menerapkan tilang elektronik.
CCTV sebagai pemantau dalam menerapkan tilang elektronik. /Jurnal Soreang/Rifqi Faizal/[email protected]

Baca Juga: TERUNGKAP 3 Kesamaan Karakter Terduga Teroris Makassar & Mabes Polri, Yenny Wahid: Kegelisahan Dieksploitasi

Dari analisa tersebut akan ditemukan jenis pelanggaran hingga waktu pelanggaran terjadi, dan juga pelat nomornya akan terlihat.

"Dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, pelat nomornya jelas," jelasnya.

Pelanggar yang terkena tilang elektronik akan mendapatkan denda yang berbeda-beda, sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Bagi Anda yang penasaran dengan cara pembayaran denda tilang ETLE, simak caranya berikut ini:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;

Ilustrasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik
Ilustrasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik PMJ/Fajar

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;

3. Jenis pasal yang dilanggar;

4. Tenggang waktu konfirmasi;

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah