Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Tak Harus Ke Bank atau Samsat, Begini Cara Bayar Secara Online

- 5 April 2021, 16:14 WIB
CCTV sebagai pemantau dalam menerapkan tilang elektronik.
CCTV sebagai pemantau dalam menerapkan tilang elektronik. /Jurnal Soreang/Rifqi Faizal/[email protected]

5. Link serta kode referensi;

6. Lokasi dan waktu pelanggaran.

Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus klarifikasi.

Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info.

Kemudian, mengikuti petunjuk yang ada. Atau, para pelanggar bisa ke lokasi tilang ETLE di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.*** (Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah