5. Link serta kode referensi;
6. Lokasi dan waktu pelanggaran.
Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus klarifikasi.
Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info.
Kemudian, mengikuti petunjuk yang ada. Atau, para pelanggar bisa ke lokasi tilang ETLE di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.*** (Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran Rakyat)