INDOTRENDS.ID - Dulu Surat Izin Mengemudi (SIM) dibagi menjadi SIM A, SIM B, B1 dan B2 serta SIM C. Dimana SIM C berlaku untuk semua kendaraan bermotor roda 2.
Nah mulai tahun 2021 ini, khusus untuk SIM C Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru terkait SIM golongan ini.
Aturan pembagian tiga jenis SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yang termuat dalam Pasal 3 ayat 2 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2021
Peraturan Kepolisian yang baru ini dibuat mengingat semakin bermacam-macamnya perubahan jenis kendaraan roda 2 yang beredar di pasaran, baik dari segi ukuran silinder, model dan tenaga penggeraknya.
Tentu hal ini sangat terkait dengan tingkat resiko, keselamatan serta tanggung jawab pengemudi dalam berkendara di jalan raya.
Seperti yang Indotrends.id kutip dari Portal Jember bertajuk "SIM C untuk Pengendara Sepeda Motor Resmi Dibagi Menjadi 3 Jenis, Ini Perbedaannya", Surat Izin Mengemudi (SIM) C resmi dibagi menjadi tiga golongan yaitu : SIM-C , SIM-C1, dan SIM-C2.
Lalu apa perbedaan ketiga SIM tersebut? Perbedaan dari ketiganya, terletak pada kapasitas silinder mesin yang dimiliki serta usia minimal saat mendaftar SIM C di golongan tersebut.
Secara umum bentuk SIM juga akan diubah menjadi kartu elektronik atau bentuk lain, serta dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain.
Seperti dikutip dari Polri.go.id tentang Perpol Nomor 5/2021, "SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain. SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain,"
Dilansir dari laman Korlantas Polri, berikut perbedaan dari penggolongan baru SIM C:
1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM C1
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM C2
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Kondisi itu membuat pemilik motor gede (moge) dan pengendara motor listrik harus melakukan peningkatan golongan.
Namun peningkatan golongan dari SIM C ke C1 lalu ke C2 ternyata tidak serta merta bisa dilakukan.
Menurut Perpol diatas, pada pasal 8 disebutkan persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, yaitu:
1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM C1
3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM C2
Jadi, khusus yang punya moge - motor gede yang masih memiliki SIM C lama, siap-siap saja yaa, urus yang baru sesuai golongan motormu. ***