INDOTRENDS.ID - Kabar gembira! Mengurus Surat Izin Mengemudi alias SIM kini tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat.
Mulai 12 April 2021, mengurus SIM bisa secara online.
Jadi anda tidak perlu repot-repot lagi keluar rumah, kuras waktu dan energi untuk secara khusus mengurus SIM.
Nah, bagaimana cara mengurus SIM secara online? Simak panduan berikut.
Itulah kabar baik terbaru soal pengurusan SIM.
Hanya dengan menggunakan smartphone dan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) kita sudah bisa mengurus pembuatan serta perpanjangan SIM.
Aplikasi Sinar dapat kita unduh melalui Playstore maupun App Store, melalui aplikasi tersebut nantinya masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengantre di lokasi pembuatan SIM.
Dilansir dari Antaranews, proses pengujian seperti ujian teori akan dilakukan dalam bentuk online dan transparan melalui aplikasi tersebut, tetapi untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus menjalani ujian praktik di satpas, dengan syarat harus lolos registrasi melalui aplikasi Sinar.