Kabar Gembira! Mulai 12 April 2021 Mengurus SIM Tak Harus Datang ke Samsat, Bisa Lewat Online, Begini Caranya

- 10 April 2021, 21:25 WIB
Pembuatan SIM online akan berlaku mulai 12 April 2021
Pembuatan SIM online akan berlaku mulai 12 April 2021 /Korlantas Polri/

INDOTRENDS.ID - Kabar gembira! Mengurus Surat Izin Mengemudi alias SIM kini tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat.

Mulai 12 April 2021, mengurus SIM bisa secara online. 

Jadi anda tidak perlu repot-repot lagi keluar rumah, kuras waktu dan energi untuk secara khusus mengurus SIM.

Baca Juga: Najwa Shihab: Anda Pernah Dipanggil Polisi Soal Baiat ISIS di Makassar? Munarman: Itu Menggiring, Bukan Tanya

Nah, bagaimana cara mengurus SIM secara online? Simak panduan berikut. 

Itulah kabar baik terbaru soal pengurusan SIM.

Hanya dengan menggunakan smartphone dan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) kita sudah bisa mengurus pembuatan serta perpanjangan SIM.

Aplikasi Sinar dapat kita unduh melalui Playstore maupun App Store, melalui aplikasi tersebut nantinya masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengantre di lokasi pembuatan SIM.

Dilansir dari Antaranews, proses pengujian seperti ujian teori akan dilakukan dalam bentuk online dan transparan melalui aplikasi tersebut, tetapi untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus menjalani ujian praktik di satpas, dengan syarat harus lolos registrasi melalui aplikasi Sinar.

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: editor news


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x