Kabar Gembira! Mulai 12 April 2021 Mengurus SIM Tak Harus Datang ke Samsat, Bisa Lewat Online, Begini Caranya

- 10 April 2021, 21:25 WIB
Pembuatan SIM online akan berlaku mulai 12 April 2021
Pembuatan SIM online akan berlaku mulai 12 April 2021 /Korlantas Polri/

Baca Juga: Apa Itu ETLE atau Tilang Elektronik? Stop Bilang Polisi Curang, Ini Manfaat Tak Terduga ETLE Bagi Pengendara

Beberapa pemohon sedang mengunjungi Samsat keliling.
Beberapa pemohon sedang mengunjungi Samsat keliling. Bappeda Jabar

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pembuatan SIM baik SIM A ataupun C secara online sebagaimana IndoTrends.id kutip dari editornews.com di artikel Mengurus SIM Bisa Melalui Online, Simak Prosedurnya

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto, KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Selain itu pembayaran akan dilakukan dengan cara cashless, pemohon harus melakukan pembayaran melalui BANK BRI, bisa dengan transfer maupun datang langsung ke BANK. *** (Marita Ramianti/ editornews.com )

 

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: editor news


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah