SAAT Menstruasi, Bolehkah Istri Memuaskan Hasrat Biologis Suami dengan Mulut? Begini Jawaban Tegas Buya Yahya!

4 Agustus 2021, 11:54 WIB
Saat istri menstruasi, bolehkah memuaskan hasrat biologis suami dengan mulut? Ini jawaban tegas Buya Yahya. /Pexels/Vijay Reddy thupally

INDOTRENDS.ID - Saat istri menstruasi, bolehkah memuaskan hasrat biologis suami dengan mulut?

Pertanyaan menggelitik ini disodorkan seorang jamaah kepada Buya Yahya.

Meski terkesan pertanyaan bercanda, namun Buya Yahya memberi jawaban yang tegas soal mana yang boleh dan mana yang tidak. 

Intinya, cara apapun dalam memenuhi kebutuhan biologis suami oleh istri itu halal, kecuali 2 hal. Dua hal apa? Simak penjelasannya.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya menjelaskan terkait hukum memuaskan suami atau istri dengan mulut atau oral seks.

Baca Juga: TEKA-TEKI Halal Haramnya Pasang Foto di Dinding Rumah Dijawab Ustadz Abdul Somad, Tak Seperti Dicemaskan Orang

Lewat sebuah majelis ilmu, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah terkait hubungan suami istri.

“Maaf, jika kita wanita sedang libur atau menstruasi, apakah boleh memuaskan suami dengan mulut?,” tanya seorang jamaah, dilansir dari YouTube Kaaffan Chanell, yang diunggah 7 Juni 2021.

Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menggunakan hukum syariat Islam. Namun dia menyarankan agar pembahasan sensitif tersebut tidak dibuat guyonan karena dapat merendahkan majelis.

“Suami istri halal. Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, dengan apa saja boleh, halal,” ujarnya.

Akan tetapi, Buya Yahya mengatakan, yang haram atau tidak boleh dilakukan hanya dalam dua keadaan.

“Waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan alatnya suami ke lubang depan,” katanya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bongkar Penyebab Siang Malam Berdoa, Keinginan Belum Juga Dikabulkan Allah SWT, Gegara Ini

Saat istri menstruasi, bolehkah memuaskan hasrat biologis suami dengan mulut? Ini jawaban tegas Buya Yahya. Tangkap Layar YouTube/Al-Bahjah TV

“Kemudian yang kedua memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak, itu hukumnya haram dan dosa besar,” tambahnya.

Dalam sebuah hadist, Buya Yahya menjelaskan bahwa tidak boleh menggauli istri dalam keadaan haid.

Selain dua hal tersebut, pengasuh pesantren Al-Bahjah itu mengatakan suami istri boleh melakukan apapun.

Tak hanya itu, dia juga memberikan saran dan ilmu kepada wanita agar menjadi istri yang pintar dalam memuaskan suami, meski dalam keadaan haid.

“Ini ilmu yang jarang dihadirkan. Misal seorang suami yang sholeh, dia mungkin di luar melihat sesuatu yang diharamkan, dia pun menahan diri,” katanya mencontohkan.

Baca Juga: BOLEHKAH Berwudhu Cuma Balutan Handuk Tanpa Pakai Baju? Ustadz Abdul Somad Beberkan Penjelasannya

“Akan tetapi karena dia laki-laki normal, nafsunya bangkit, lalu sampai rumah ternyata istrinya haid,” sambungnya.

Buya Yahya pun mengatakan jika terjadi hal demikian, istri harus aktif dan inovatif.

“Mohon maaf, jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri itu tercatat suatu dosa. Namun apabila dia keluarkan dengan tangan istri, selesai, itu pahala,” jelas Buya Yahya.

Hal tersebut penting dilakukan seorang istri agar sang suami terhindar dari stres karena tidak mendapatkan jatah.

Buya Yahya juga memberikan cara lain bagi wanita yang sedang haid dan tidak bisa melayani suami.

“Mohon maaf, mofahodah, di antara dua paha, yang penting tidak masuk ke wilayah itu. Mohon maaf saya sampaikan ini majelis mulia,” katanya lagi.

Oleh sebab itu, Buya Yahya menyarankan agar para wanita sadar untuk menyenangkan suami meski dalam keadaan haid.

“Senangkan suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu, dengan apapun, yang penting kalau Anda haid jangan masuk ke wilayah itu,” tutup Buya Yahya. *** (Portal Jember/ Mochammad Solehudin) 

Diolah dari artikel: Hukum Memuaskan Suami dengan Mulut Menurut Buya Yahya, Halal atau Haram?

 
Editor: Dian Toro

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler