Bolehkah Suntik Vaksin Covid-19 di Saat Ramadhan 1442 H, dan Apakah Puasa Akan Batal?

- 30 Maret 2021, 15:50 WIB
Suntik Vaksin Covid-19
Suntik Vaksin Covid-19 /Pixabay/Ilustrasi.

Baca Juga: Pendiri Microsoft Bill Gates Optimis Covid-19 Segera Sirna, Produk Vaksin Bermunculan 'Tak Pernah Sepesat Ini'

Berikut hal-hal yang boleh dilakukan ketika berpuasa, seperti ditulis dari buku Fiqih Sunnah karya Muhammad Sayyid Sabiq, yakni antara lain:

1. Menyiram tubuh dengan air atau menyelam ke dalam air

2. Bercelak atau memasukkan tetesan air ke mata

3. Mencium dan mencumbu istri bagi suami yang mampu menahan nafsunya

4. Melakukan penyuntikan ke dalam tubuh

5. Berbekam

6. Berkumur dan menghirup air

7. Tubuh termasuki sesuatu tanpa dapat dihindari

8. Makan, minum, dan bersetubuh di malam hari hingga fajar

Halaman:

Editor: Arumi Razeta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x