Mudik Lebaran 2021 Dilarang Mutlak ? Siapa Bilang ? Boleh Kok Asal Memenuhi Beberapa Hal Berikut Ini

- 11 April 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi kendaraan yang dapat pengecualian saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021
Ilustrasi kendaraan yang dapat pengecualian saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 //Pixabay

INDOTRENDS.ID - Pandemi Covid-19 sudah setahun berjalan. Namun sepertinya belum ada tanda-tanda signifikan pandemi akan segera berlalu.

Bahkan dengan telah berjalannya program vaksinasi covid-19, kasus baru masih terus bermunculan.

Agaknya kedisiplinan masyarakat kita masih menjadi kunci utama dalam menekan dan menghentikan penyebaran virus covid-19 ini.

Kedisiplinan dimaksud diatas adalah meliputi 3M memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan menjaga jarak (menghindari kerumunan).

Baca Juga: LENGKAP! Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Ramadhan 1442 H atau Ramadhan 2021 Seluruh Indonesia, Download di Sini

Kondisi ini memaksa pemerintah tegas mengeluarkan kebijakan kembali yang tahun lalu sudah diberlakukan, yaitu larangan untuk mudik lebaran, karena mudik lebaran berpotensi sangat besar untuk terjadinya pelanggaran protokol tersebut diatas.

Kebijakan pelarangan mudik tegas diatur oleh pemerintah, namun ini tidaklah mutlak, melainkan masih ada celah-celah pembolehannya, antara lain untuk mudik lokal. Kelonggaran-kelonggaran juga meliputi hal-hal dibawah ini :

Foto ilustrasi mudik lebaran 2021.
Foto ilustrasi mudik lebaran 2021.

  • Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
  • Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
  • Pelayanan kesehatan darurat.                                                   

Seperti yang dikutip INDOTRENDS.ID di Pikiran Rakyat pada artikel yang berjudul Mudik Lokal Diperbolehkan, Berikut Daftar 37 Wilayah yang Diizinkan pada 6-17 Mei 2021 yang memuat aturan terkait mudik lokal tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

Di sana dijelaskan bahwa pemerintah memang melakukan pelarangan aktivitas mudik yang dilakukan antar provinsi.

Tetapi jika mudik hanya dilakukan di daerah kota saja, pemerintah memberikan kelonggaran untuk perjalanan aglomerasi.

Tercatat ada 37 kota di 8 wilayah yang mengizinkan kebijakan mudik lokal.

Baca Juga: HARI INI Puncak Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 1442 H, Begini Tata Cara, Doa dan Etika Nyekar ke Makam

Melakukan perjalanan saat pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 hanya untuk mereka yang memiliki keperluan mendesak dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Melakukan perjalanan saat pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 hanya untuk mereka yang memiliki keperluan mendesak dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. PIKIRAN RAKYAT

Daerah-daerah tersebut antara lain :

Jabodetabek
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi

Bandung Raya - Jawa Barat
Kota Bandung
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Cimahi

Jawa Tengah
Demak
Ungaran
Purwodadi

Solo Raya - Jawa Tengah
Kota Solo
Sukoharjo
Boyolali
Klaten
Wonogiri
Karanganyar
Sragen

Daerah Istimewa Yogyakarta
Kota Yogyakarta
Sleman
Bantul
Kulon Progo
Gunungkidul

Jawa Timur
Surabaya
Sidoarjo
Mojokerto
Gresik
Bangkalan

Sumatera Utara
Medan
Binjai
Deliserdang
Karo

Sulawesi Selatan
Makassar
Maros
Takalar
Sungguminasa

*** (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x