Bila kita mencermati penjelasan Syekh Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi dalam kitabnya berjudul Al-Iqna' Fil Fiqhi Asy-Syafi'i dibawah ini, maka kita akan mendapatkan pemahaman yang sama terkait waktu imsak :
وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر
"Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar," (Teheran: Dar Ihsan, 1420 H) hal. 74
Jadi kebiasaan menghentikan aktifitas makan sahur di waktu imsak (10 menit sebelum waktu subuh) itu adalah kebijaksanaan dan bentuk kehati-hatian para ulama kita, agar kita tidak terjerumus pada hal-hal yang makruh, yaitu tidak mempersiapkan diri lahir batin untuk berpuasa.
Ibarat di saat traffic light, waktu imsak adalah lampu kuning, kita tidak akan di tilang polisi bila tetap terus berjalan, namun akan jauh lebih baik dan berhati-hati apabila kita berhenti. ***