Kalau merujuk pendapat dalam mazhab Imam Syafii memang tidak diperbolehkan," kata Sekretariat Umum MUI Kabupaten Bandung, Harry Yuniardi, sebagaimana dikutip dari Jurnal Soreang dengan judul artikel Jelang Ramadhan 2021, Hukum Menbayar Zakat Fitrah dengan Uang, Ini Pandangan Sekum MUI Kabupaten Bandung.
Bahkan hukum tidak boleh membayar zakat fitrah dengan cara diuangkan juga tak boleh menurut mayoritas ulama baik Mazhab Malikiyah maupun Hanabilah atau Hambali.
"Kecuali Mazhab Imam Hanafiyah yang membolehkan adanya pembayaran zakat fitrah dengan cara diuangkan Hanya nilai uangnya harus seharga barang yang tertera dalam hadis, yaitu harga kurma atau gandum," katanya.
Sehingga tidak bisa jika nilai uangnya seharga beras, seperti yang sekarang lazim diberlakukan oleh lembaga zakat baik tingkat masjid sampai pusat.
"Namun, tanpa mesti mengikuti pendapatnya Imam Hanafiyah, di Mazhab Syafi`iyah juga terdapat pendapat yang layak untuk diikuti yaitu pendapatnya Syaikhana Khalil Basyaiban Bangkalan," katanya.
Pendapat itu dalam bukunya Al-Matn al-Syarif, halaman 46, yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, tentu senilai satu sha`beras (2.5-2.7 Kg).
"Demikian pula pendapatnya Syaikh Ahmad bin Muhammad bin al-Shadiq al-Ghumariy al-Hasaniy dalam bukunya yang secara khusus disusun untuk menjelaskan hukum bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang, yaitu Tahqiq al-Amal fiy Ikhraj Zakah al-Fithr bi al-Mal, hal. 35," katanya.