'Apakah Suami Istri Bersentuhan Batal Wudunya?' Pertanyaan Banyak Muslim Terjawab! Ini Kata Ustad Abdul Somad

- 1 Agustus 2021, 20:27 WIB
Akhirnya pertanyaan banyak orang 'Apakah suami istri bersentuhan itu batal' terjawab sudah! Ustadz Abdul Somad membeberkan jawabannya.
Akhirnya pertanyaan banyak orang 'Apakah suami istri bersentuhan itu batal' terjawab sudah! Ustadz Abdul Somad membeberkan jawabannya. /tangkap layar/ustadz abdul somad official

Berwudhu pada dasarnya adalah proses mensucikan diri dari hadats atau najis kecil. Berwudhu juga menjadi salah satu syarat, ketika seseorang akan menunaikan sholat atau akan membaca Al-Quran.

Jika seseorang terkena hadats kecil maka ia harus berwudhu untuk mensucikan dirinya lagi. Namun jika tidak memungkinkan untuk berwudhu, mensucikan diri juga dapat dengan tayamun.

Mengacu kepada pertanyaan apakah suami istri yang bersentuhan wudhunya akan batal, maka simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini, yang dilansir dari kanal YouTube Ustadz Menjawab yang diunggah pada 28 Februari 2018.

Baca Juga: PENTING SEKALI! Tata Cara Mandi Junub yang benar, Ustadz Adi Hidayat: Setelah Mandi Wajib Tak Perlu Wudu Lagi

Akhirnya pertanyaan banyak orang 'Apakah suami istri bersentuhan itu batal' terjawab sudah! Ustadz Abdul Somad membeberkan jawabannya.
Akhirnya pertanyaan banyak orang 'Apakah suami istri bersentuhan itu batal' terjawab sudah! Ustadz Abdul Somad membeberkan jawabannya. Freepik

Penjelasan Ustadz Abdul Somad akan berdasar kepada beberapa mazhab, yang masing-masing memiliki tafsir yang berbeda terkait pertanyaan tersebut. Oleh sebab itu antara mazhab yang satu dengan yang lainnya tentu akan berbeda cara menyikapinya.

"Menyentuh perempuan itu batal atau tak batal? kata mazhab Hanafi tak batal," kata Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, kenapa menurut mazhab Hanafi suami istri yang bersentuhan tidak membatalkan wudhu karena yang dimaksud bersentuhan adalah bersenggama atau berjimak.

Sedangkan jika bersentuhan biasa, tidak membatalkan wudhu.

Jika mazhab Hanafi menyatakan tidak batal, maka berbeda dengan mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa lawan jenis yang bukan mahram jika bersentuhan wudhunya akan batal sekalipun hubungannya adalah suami dan istri.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah