“Suami istri halal. Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, dengan apa saja boleh, halal,” ujarnya.
Akan tetapi, Buya Yahya mengatakan, yang haram atau tidak boleh dilakukan hanya dalam dua keadaan.
“Waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan alatnya suami ke lubang depan,” katanya.
“Kemudian yang kedua memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak, itu hukumnya haram dan dosa besar,” tambahnya.
Dalam sebuah hadist, Buya Yahya menjelaskan bahwa tidak boleh menggauli istri dalam keadaan haid.
Selain dua hal tersebut, pengasuh pesantren Al-Bahjah itu mengatakan suami istri boleh melakukan apapun.
Tak hanya itu, dia juga memberikan saran dan ilmu kepada wanita agar menjadi istri yang pintar dalam memuaskan suami, meski dalam keadaan haid.
“Ini ilmu yang jarang dihadirkan. Misal seorang suami yang sholeh, dia mungkin di luar melihat sesuatu yang diharamkan, dia pun menahan diri,” katanya mencontohkan.