INDOTRENDS.ID - Bagaimana hukum Islam soal jenazah pasien Covid-19 yang dikubur atau dimakamkan tanpa dimandikan dan disholati?
Simak jawaban dari Buya Yahya ini. Jawaban Buya Yahya memang bikin penasaran banyak orang.
Karena faktanya, selama masa pandemi ini, begitu banyak jenazah pasien virus corona masuk liang lahat tanpa dimandikan lebih dulu, terkadang tidak sempat disholatkan karena saking banyaknya antrean panjang pemakaman. Simak penjelasan Buya Yahya.
Virus Corona menjadi salah satu virus yang mematikan di dunia. Banyak korban meninggal akibat virus ini.
Karena Virus ini menular, jenazah akibat virus corona atau Covid-19 tidak diperkenankan untuk didekati bahkan dimandikan dan di sholati.
Bagaimana hukumnya, jenazah yang tidak dimandikan dan tidak disholati karena Corona?
Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 24 Maret 2020, berikut ini penjelasan Buya Yahya terkait hal tersebut.
Menurutnya, orang-orang ahli iman yang meninggal karena suatu wabah, misalnya corona maka ia mati dalam keadaan syahid.
"Jika ada orang yang meninggal dunia karena virus, dan dikhawatirkan oleh medis virus tersebut dapat menular dan menyebar kepada orang yang masih hidup, maka menjaga yang hidup itu sangat penting," jelas Buya Yahya.
Ada beberapa sebab jenazah tidak bisa dimandikan, di antaranya tidak ada mahram yang memandikan, apabila dimandikan malah memperburuk kondisinya, serta karena adanya wabah.
Jika menurut medis, wabah tersebut bisa menular, maka diperbolehkan tidak memandikan jenazah karena corona.
Jenazah yang meninggal karena virus corona dan tidak dimandikan serta tidak ditayammumi, bagi orang yang hidup tidak dosa.
Mengapa demikian? Karena fardhu kifayah dan mereka yang hidup tidak mampu melakukannya.
Dikutip IndoTrends.ID dari Portal Jember dalam artikel Jenazah Tidak Dimandikan dan Tidak Disholati Karena Corona, Bagaimana Hukumnya? Begini Menurut Buya Yahya, terdapat perbedaan pendapat diantara ulama mengenai sholat jenazah.
Menurutnya, para ulama berbeda pendapat apakah setelah tidak dimandikan dan tidak di tayammumi, jenazah disholati atau tidak.
Kebanyakan ulama mengatakan, jenazah yang tidak dimandikan atau tidak dilakukan tayamum, tidak perlu disholati.
Sebab, syarat sah jenazah disholati, sebelumnya harus dimandikan atau diganti dengan tayamum.
Pendapat lain mengatakan, jenazah yang tidak disholati atau tidak di tayammumi sah untuk disholati.
Diantara kedua pendapat tersebut, mana yang lebih baik? Menurut Buya Yahya menjalankan dua pendapat tersebut sama baiknya, tidak ada yang utama.
Jenazah yang tidak dimandikan, boleh disholati dan tidak disholati, tergantung kepada mereka yang hidup bagaimana menanggapinya.*** (Novia Candra Wahyuni/Portal Jember)