Arti makruh adalah suatu perkara yang jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang, namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya.
Sebagaimana dikutip IndoTrends.ID dari Portal Jember dalam artikel Bolehkah Menahan Kentut dalam Sholat? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad, yang melansir dari YouTube CITV, Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa hukum menahan kentut memang makruh sehingga tidak perlu dibatalkan sampai ada dua indikasi, yakni sampai terdengar suaranya atau tercium baunya.
"Selama tak ada suara, tak kau cium bau, jangan keluar sholat. Itu bisikan setan," jelas Ustadz Abdul Somad.
Telah ditetapkan bahwa setan akan selalu mengganggu manusia dari sisi mana pun dan di mana pun, termasuk ketika sholat.
Dalam sholat setan akan mengganggu sehingga manusia sulit khusyu' salah satunya dengan perasaan was-was seperti akan kentut, padahal tidak benar-benar kentut.
Itulah penjelasan dari Ustadz Abdul Somad perihal menahan kentut saat sholat.*** (Alim Hajar Ikramah/Portal Jember)