INDOTRENDS.ID - Persoalan fiqih, perbedaan mahzab dalam beribadah seakan tak pernah selesai. Di masyarakat kita masih ada saja diskusi-diskusi tentang perbedaan pendapat, pemahaman bahkan sampai pada hal teknis seperti perbedaan tata cara beribadah.
Padahal, namanya juga mahzab yang dalam Islam ada 4 yaitu Mahzab Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hambali, maka asalkan kita berpegang pada salah satunya, insya Allah kita akan selamat.
Karena perbedaan di ke-empat mahzab ini sering-sering hanyalah menyentuh pada hal-hal seputar fiqih ibadah dan muamalah. Dan itu sangatlah bisa dimengerti, karena ke-empat imam diatas hidup dan tinggal di situasi,daerah dan referensi yang berbeda-beda
Sedangkan pada tataran tauhid atau ketauhidan tidak ada perbedaan tafsir dan pandangan baik pada Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hambali.
Salah satu yang masih diperbincangkan sampai saat ini adalah saat kita sholat berjamaah, apakah kita sebagai makmum tetap harus membaca Al Fatihah, setelah Imam selesai membacanya.
Baca Juga: 3 Keutamaan dan Berkah Sholat Dhuha Rutin Tiap Pagi, Termyata Bukan Sekedar Pembuka Pintu Rezeki
Ustadz Abdul Shomad mencoba menguraikan soal perbedaan ini. Memang ini menjadi pertanyaan banyak jamaah ketika dalam posisi makmum.
Berdasar penjelasan Ustadz Abdul Shomad atau yang sering dikenal sebagai UAS, membaca Al Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga :
Pertama
Menurut Mahzab Hanafi, makmum tak perlu membaca lagi. Alasannya, Karena dalam sholat berjamaah, bacaan imam sudah dianggap menjadi bacaan makmum.
Kedua
Menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah). Menurut penjelasan Ustadz Abdul Shomad menyitir pendapat Imam Syafi'i, Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah. Jadi, walaupun Imam sudah membacanya baik dalam kondisi dibaca keras (zahr) maupun dibaca lirih (syir), makmum tetap wajib membacanya.
Dan Ketiga
Adalah pendapat Imam Maliki. Menurut mahzab Maliki, apabila imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar.
Ustadz Abdul Shomad lalu memperjelas apa yang dia sampaikan:
Mahzab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.
Mahzab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” kata UAS.
Mahzab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr makmum mesti baca,” ujar UAS.
Tentu jamaah penasaran, lantas, Ustadz Abdul Shomad selama ini mengikuti mazhab yang manakah?
“Saya condong ke Mahzab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” kata Abdul Shomad.
Di sisi lain, Ustadz Abdul Shomad juga tak menyalahkan mereka yang menggunakan Mazhab Hanafi atau Mahzab Maliki.
Baca Juga: SHOLAT SUNNAH FAJAR Surat Apa Yang Paling Afdol Dibaca Setelah Alfatihah Berikut Ini Penjelasannya
Kembali ke alinea awal tadi, asalkan kita berpegang pada salah satunya dengan pemahaman yang mantap, maka kita boleh meyakini dan mengikutinya tanpa perlu menyalahkan mahzab lainnya.
Penjelasan UAS tersebut dikutip IndoTrends.id dari tayangan video Youtube Fodamara TV pada Sabtu 17 April 2021.
Wallohu alam bish shawwab ***