Jenis KDRT
Untuk memahami apa saja yang termasuk dalam jenis kekerasan dalam rumah tangga, yuk simak 4 jenis KDRT menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di bawah ini.
1. Kekerasan psikis
Arti kekerasan psikis adalah tindakan yang mengakibatkan seseorang merasa takut, trauma, depresi, tidak berdaya, dan hilangnya rasa percaya diri.
Contohnya adalah bila pelaku melontarkan kata-kata kasar, menghina, memaksa, atau mengancam korbannya.
2. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik maksudnya adalah segala tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, luka-luka, dan membuat korbannya tidak berdaya dan tersakiti.
Contohnya menendang, memukul, dan menampar hingga mencekik dan membanting korbannya.
3. Kekerasan seksual
Jangan beranggapan bila sudah sah jadi pasangan suami istri lalu bisa memaksa pasangannya untuk memenuhi kebutuhan biologisnya kapan saja dan berapa kali dia mau.