Kekerasan seksual dalam rumah tangga meliputi pemaksaan kontak fisik secara sepihak, seperti meraba, menyentuh organ intim, mencium, berhubungan seksual secara paksa, serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa jijik, terhina, dan merasa dikendalikan.
Karena bahaya dari pemaksaan hubungan seksual ini dapat membuat pasangannya terluka dan cedera.
4. Penelantaran rumah tangga
Artinya seseorang yang menelantarkan keluarganya, padahal secara hukum ia memiliki kewajiban untuk merawat dan memenuhi kebutuhan jasmani rohani.
Melarang korban bekerja, namun menelantarkannya juga termasuk KDRT.
***