KDRT Itu Apa? Kepanjangan, Pengertian, Bentuk-bentuk dan Penyebab KDRT, Ramai Venna Melinda vs Ferry Irawan

- 9 Januari 2023, 16:47 WIB
 KDRT itu apa? Ini kepanjangan dari KDRT, pengertian, bentuk-bentuk dan sebab-sebab terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga . Ramai kasus Venna Melinda perkarakan KDRT Ferry Irawan
KDRT itu apa? Ini kepanjangan dari KDRT, pengertian, bentuk-bentuk dan sebab-sebab terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga . Ramai kasus Venna Melinda perkarakan KDRT Ferry Irawan /YouTube/Miftah's TV/

INDOTRENDS.ID - KDRT itu apa? Ini kepanjangan dari KDRT, pengertian, bentuk-bentuk dan sebab-sebab terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga .

Kasus KDRT semakin menjadi perhatian dan keprihatinan setelah muncul kasus Venna Melinda perkarakan suaminya, Ferry Irawan, ke Polda Jatim karena kasus KDRT di sebuah hotel di Kediri Jawa Timur.

Sebelumnya juga heboh kasus KDRT Rizky Billar dengan korban Lesti Kejora, istrinya.    

Apa itu KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga? Menurut KBBI, kekerasan berarti sifat atau hal yang keras, kekuatan dan paksaan. Paksaan berarti adanya suatu tekanan dan desakan yang keras. Kata-kata ini bersinonim dengan kata memperkosa yaitu menundukkan dengan kekerasan, menggagahi, memaksa dengan kekerasan dan melanggar dengan kekerasan.

Dengan demikian kekerasan berarti membawa kekuatan paksaan dan tekanan. Istilah kekerasan menurut filsuf Thomas Hoblees (1588-1679) manusia dipandang sebagai makhluk yang dikuasai oleh dorongan-dorongan irasionil dan anarkis serta mekanistis yang saling iri, benci sehingga menjadi kasar, jahat, buas, pendek untuk berpikir. Menurutnya, kekerasan itu sebagai suatu yang sangat alamiah bagi manusia. Sedangkan Michael Crosby mendefinisikan kekerasan adalah setiap paksaan yang mengakibatkan luka.

Ilustrasi KDRT: Belajar Pengertian KDRT dan 4 Tindakan KDRT dari Kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Alexas_fotos/Pixabay)
Ilustrasi KDRT: Belajar Pengertian KDRT dan 4 Tindakan KDRT dari Kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Alexas_fotos/Pixabay)

1. KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminas

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Istilah KDRT sebagaimana ditentukan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) tersebut seringkali disebut dengan kekerasan domestik. Kekerasan domestik sebetulnya tidak hanya menjangkau para pihak dalam hubungan perkawinan antara suami dengan istri saja, namun termasuk juga kekerasan yang terjadi pada pihak lain yang berada dalam lingkup rumah tangga.

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x