Al-Kulliyatu al-Khamsah Itu Apa Pengertiannya? Inilah Makna dan Prinsip Dasar Al-Kulliyatu al-Khamsah

- 9 Juni 2023, 09:32 WIB
Al-Kulliyatul al-Khamsah itu apa pengertiannya? Inilah makna, pengertian dan prinsip-prinsip dasar Al-Kulliyatul al-Khamsah, penting
Al-Kulliyatul al-Khamsah itu apa pengertiannya? Inilah makna, pengertian dan prinsip-prinsip dasar Al-Kulliyatul al-Khamsah, penting /Pixabay

 

INDOTRENDS.ID - Al-Kulliyatul al-Khamsah itu apa pengertiannya? Inilah makna, pengertian dan prinsip-prinsip dasar Al-Kulliyatul al-Khamsah, penting dipahami !

Diksi atau istilah al-kulliyatul al-khamsah, terdiri dari dua kata yaitu al-kulliyatu dan al-khamsah.

Al-kulliyatu bermakna prinsip dasar, sementara al-khamsah berarti lima, jadi al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam.

Dalam istilah ushul fiqih, diksi al-kulliyatu al-khamsah sering disebut dengan maqashid al-khamsah (lima tujuan) dan al-dharuriyyat al-khamsah (lima kepentingan yang vital).

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa al-kulliyatu alkhamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat).

Adapun 5 prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal).

Dan sumber utama dan pokok agama Islam adalah Al-Qur`an yang berisi akidah, ibadah, dan akhlak.

Al-Qur`an sebagai sumber utama tuntunan ajaran Islam tidak menjabarkan hukum dan aturan-aturan didalamnya secara rinci terutama yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah.

Di dalam Al Quran hanya 368 ayat yang terkait dengan aspek hukum.

Artinya sebagian besar permasalahan yang terkait dengan hukum Islam dalam Al-Qur`an hanya diberikan dasar dan prinsipnya saja.

Karena itu munculnya ayat-ayat yang ijmali (global), maka Rasulullah SAW menjelaskannya melalui hadis, baik qauli, fi’li maupun taqriri.

Merujuk kedua sumber hukum Islam tersebut (Al-Qur`an dan hadis), maka aspek hukum yang terkait dengan muamalah dikembangkan oleh para mujtahid di antaranya Imam Syatibi yang mencoba merinci prinsip-prinsip di dalamnya dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah.

Karena itu, prinsip-prinsip tersebut kemudian disebut al-kulliyatu al-khamsah.

Ada 5 jenis al-kulliyatu al-khamsahyang harus diketahui, yaitu:

- Menjaga agama (hifzhu al-din)

- Menjaga Jiwa (al-nafs)

- Menjaga Akal (hifzhu al-‘Aql)

- Menjaga Keturunan (hifzhu al-nasl)

- Menjaga Harta (hifzhu al-mal)

*** 

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x