Idham Azis Sebut Polri Pemakai Narkoba Bisa Dihukum Mati, Begini Nasib Menyedihkan Kompol YP

20 Februari 2021, 22:28 WIB
Kapolsek Astana Anyar Bandung Kompol Yuni Purwanti Dewi Pesta Narkoba /Istagram/mak-eman/

INDOTRENDS.ID Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Humas Mabes Polri) Irjen Pol Argo Yuwono masih mengusut kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.

Hal ini terkait kasus penyalahgunaan narkoba atas nama inisial YP, mantan Kapolsek Astanaanyar Kota Bandung bersama 11 anak buahnya.

"Kami harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, ikut-ikutan, pengedar semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo Yuwono di Jakarta, Kamis 18 Februari 2021.

Baca Juga: Soal Pernyataan 'Mengkritik Tanpa Dipanggil Polisi' Disalahartikan Buzzer dan Politisi, JK: Bodoh Benar!

Paling berat menurut Argo Yuwono, hukuman mati dapat dijatuhkan kepada Kompol YP bersama anak buahnya yang lain.

Dilansir dari Antara Jabar, dengan adanya kasus ini, Argo Yuwono menerangkan akan melakukan evaluasi internal di seluruh organ Polri untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di kemudian hari.

"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," ucap Argo Yuwono lagi.

Baca Juga: Propam Mabes Polri Tak Pandang Bulu, 12 Orang Anggota dan Kapolsek Astanaanyar Diciduk Penyalahgunaan Narkoba

Kompol YP sendiri sekarang sudah dipindahkan ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jawa Barat dalam masa pemeriksaan di bawah pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu berasal dari aduan masyarakat ke Propam Mabes Polri yang segera disampaikan ke Propam Polda Jabar.

Selanjutnya, Rabu 17 Februari 2021 Kompol YP bersama 11 anak buahnya ditangkap di sebuah hotel Kota Bandung. Setelah diadakan tes urine, beberapa diantara mereka malam itu positif menggunakan sabu-sabu.

Kapolri sebelum Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yakni Jenderal Pol Idham Azis pernah menyatakan bahwa hukuman mati menanti polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Jennifer Jill Bersama Suami dan Anak Ditangkap Kasus Narkoba, Istri Ajun Perwira Ini Akui Jadi Pemilik Sabu

"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tahu Undang-undang, dia tahu hukum," tutur Idham Azis beberapa waktu lalu.

"Ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," ujar Idham Azis lagi.

IPW tanggapi penyalahgunaan narkoba polisi

Indonesian Police Watch (IPW) ikut menanggapi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polsek Astanaanyar, Kota Bandung.

"IPW berharap kasus itu diusut tuntas agar diketahui apakah ke-12 polisi itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di Jawa Barat atau hanya sekadar pemakai," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta. Kamis, 18 Februari 2021.

"Karena itu, begitu ada yang terindikasi terlibat narkoba, langsung dipecat dan diarahkan untuk kena hukuman mati. Tujuannya agar narkoba tidak menjadi momok dan bahaya laten bagi institusi Kepolisian," ujar Neta S Pane.***(Pikiran Rakyat Cianjur/Oky Nugraha Putra)

 

 

 

Editor: Lilis Maryati

Sumber: Pikiran Rakyat Cianjur

Tags

Terkini

Terpopuler