8 Poin Penting Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Hal-hal Mendesak yang Bikin Seseorang Dibolehkan Mudik

7 April 2021, 12:20 WIB
Pemudik dengan menggunakan sepeda motor. /NURHANDOKO WIYOSO/PIKIRAN RAKYAT

INDOTRENDS.ID - Demi mencegah penyebaran virus corona dan meredam pandemi Covid-19, mudik Lebaran 2021 dilarang, seperti halnya Lebaran tahun 2020 lalu.

Inilah 8 poin penting larangan mudik Lebaran atau Idul Fitri 1442 H.

Simak hal-hal atau keperluan mendesak apa saja yang membuat seseorang dibolehkan mudik dan syarat-syaratnya.

Kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021

Jadi sebenarnya tidak mutlak dilarang. Ada yang dibolehkan asalkan memenuhi kriteria mendesak dan dengan syarat.

Keperluan mendesak seperti apa dan syaratnya apa saja? Simak selengkapnya.

Pemerintah telah menerapkan larangan mudik lebaran tahun 2021.

Larangan ini sebagaimana secara resmi disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021.

Baca Juga: LENGKAP! Bocoran Jadwal Pencairan Insentif Kartu Prakerja, Cek di Dashboard Akun Kartu Prakerja, Ini Caranya

Larangan mudik tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rapat koordinasi Menteri pada 23 Maret lalu.

Dalam rapat tersebut, pemerintah resmi memutuskan melarang mudik lebaran 2021 atau libur pannjang Idul Fitri 1442 Hijriah, yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Berkaitan dengan larangan mudik tersebut, pemerintah juga merevisi Cuti Bersama Idul Fitri menjadi satu hari.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021.

Baca Juga: MUDAH! Cara Daftar BPUM BLT UMKM 2021, Simak Syarat Dokumen Lengkap, Hubungi Nomor Hotline dan No WhatsApp Ini

Setelah pemangkasan, hari libur cuti bersama lebaran atau Idul Fitri 2021 hanya pada tanggal 12 Mei 2021. Sedangkan hari Raya Idul Fitri jatuh pada 13-14 Mei 2021.

Walaupun larangan ini berlaku bagi siapapun, namun ada kebijakan bagi orang tertentu yang diperkenankan untuk tetap melakukan perjalanan.

Mereka adalah orang-orang yang memenuhi syarat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Yakni, bagi ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Juga, bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat harus disertai keterangan dari kepala desa bahwa mereka ada keperluan mendesak.

Tujuan pemerintah melarang mudik lebaran 2021 tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat yang biasanya terjadi pada libur Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, juga guna memaksimalkan manfaat dan pelaksanaan program vaksinasi yang telah dan masih berlangsung saat ini.

Seperti dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021, Ada yang Boleh Lakukan Perjalanan dengan Syarat dalam keputusan larangan mudik lebaran 2021 ini, ada 8 poin yang perlu disimak dan diperhatikan.

Ilustrasi larangan mudik Dok.net

Berikut ini 8 Poin yang harus diperhatikan masyarakat:

1. Tanggal
Larangan mudik lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari yakni mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Dalam jangka waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang disinyalir bakal berpotensi menularkan virus Covid-19.

2. Cuti bersama
Sesuai Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021, cuti bersama labaran 2021 dipangkas hanya menjadi satu hari, yakni pada 12 Mei 2021.

3. Berlaku untuk semua kalangan
Berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta masyarakat.

Baca Juga: SOLUSI Ketika Kartu Prakerja Tidak Muncul di Dashboard, Lakukan Langkah Berikut, Cek di kemnaker.go.id

4. Dilarang berpergian
Selama berlakunya aturan larangan mudik lebaran 2021, masyarakat tidak diperbolehlan berpergian atau melakukan perjalanan kecuali benar-benar ada keperluan yang mendesak.

Terkait aturan pengendalian transportasi maupun sanksi yang akan diberikan keada masyarakat yang melanggar masih dibahas Kemenhub.

5. Pengecualian
Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Sedangkan untuk masyarakat, harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak.

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Tak Harus Ke Bank atau Samsat, Begini Cara Bayar Secara Online

6. Kegiatan keagamaan
Selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan agama akan diatur oleh Kemenag yang bekerjasama dengan MUI dan organisasi agama lainnya.

7. Pengawas lalu lintas
Untuk memantau arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2021, pemerintah akan memberlakukan pengawasan lalu lintas batas yang berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.

8. Bansos Lebaran 2021
Terkait bansos Lebaran 2021, rencananya akan dilakukan selama bulan Mei.

Untuk bansos Jabodetabek akan diberikan khusu pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.

Kedelapan poin di atas perlu disimak agar pelaksanaan aturan larangan mudik lebaran 2021 ini bisa berjalan dengan efektif.*** (Ari Nursanti/PikiranRakyat)

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler