INDOTRENDS.ID – Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan agenda besar yang rutin dilaksanakan oleh seluruh umat Islam setiap tahunnya.
Khususnya di Indonesia, Ramadhan dan Idul Fitri selalu dirayakan dengan penuh suka cita dan kemeriahan, tanpa harus kehilangan nilai-nilai dan kekhusyukan ibadahnya.
Namun terkait dengan masih merebaknya Pandemi covid-19 di negeri ini, makanya Pemerintah memandang perlu untuk mengatur dan membuat batasan-batasan, untuk mencegah penyebaran dan penularan virus covid-19 ini.
Baca Juga: DOA Ayat Seribu DInar Ini Jika Rutin Dibacakan dan Diamalkan Dapat Mendatangkan Rejeki
Melalui Kementerian Agama, Pemerintah melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan terkait pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H
Pernyataan tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran pers pada Senin, 19 April 2021.
Seperti yang INDOTRENDS.ID sadur dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya.com berjudul "Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Tidak Ada Dalam Tuntunan Agama"
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, keputusan tersebut berd beasarkan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo, para menteri, serta pihak TNI dan Polri sebagai berikut :
1. Sholat Tarawih
Adapun terkait dengan shalat tarawih dan itikaf, tetap diperkenankan namun melihat kondisi tempat masjid atau mushola.
Ibadah tarawih & i'tikaf dibatasi hanya untuk zona hijau dan zona kuning. Zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran,” imbau Menag Yaqut.
“Artinya bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain,” sambung Menag Yaqut.
Adapun ibadah tarawih, i'tikaf dibatasi hanya untuk zona hijau dan zona kuning. Zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran,” imbau Menag Yaqut.
“Artinya bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain,” ulang Menag Yaqut.
2. Takbiran
Menag Yaqut juga menjelaskan terkait dengan pelaksanaan takbiran.
Adapun jika masih ingin menjalankan takbiran, Menag Yaqut mengimbau untuk dijalankan di dalam masjid atau mushola, tidak ada takbir keliling.
“Silahkan tabir dilakukan di masjid atau mushola, sedangkan takbir keliling tidak diperkenankan,” lanjutnya.
3. Mudik
Menag Yaqut menegaskan bahwa mudik tahun ini secara resmi dilarang.
Larangan mudik berdasarkan kepada, pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum reda.
“Jadi larangan lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.
Menag Yaqut menjelaskan, larangan mudik tidak hanya perlindungan akan penularan Covid-19, namun juga dijelaskan di dalam agama.
“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” jelas Menag Yaqut.
Menag Yaqut mengimbau, agar jangan sampai suatu hal yang sunnah justru menggugurkan hal yang wajib.
“Jadi jangan sampai yang wajib itu digugurkan yang sunnah. Atau mengejar sunnah meninggalkan yang wajib, itu tidak ada dalam tuntunan agama,” terang Menag Yaqut. *** (Saniatu Aini/PR Tasikmalaya)