KONDISI TERKINI dr Lois Owien di Tahanan Mabes Polri, Dijerat Pidana Bikin Onar, Tapi Tangan Tak Diborgol

13 Juli 2021, 08:51 WIB
Inilah kondisi dr Lois Owien di rumah tahanan Mabes Polri Jakarta. Ia dijerat pasal pidana bikin keonaran dan kabar tak pasti. /Foto : Screen Vid PMJNews/

INDOTRENDS.ID - Inilah kondisi dr Lois Owien di rumah tahanan Mabes Polri Jakarta. Ia dijerat pasal pidana bikin keonaran dan kabar tak pasti.

Tersangka dr Lois Owien juga dijerat pasal menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit.

Namun dr Lois Owien tangannya tidak diborgol dan tidak memakai baju tahanan rompi.

Polisi telah resmi menetapkan dr. Lois sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait Covid-19.

Usai menjadi tersangka dr. Lois langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Percepat Tangani Covid-19, Sea Group, Shopee, Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen & 1 Juta Vaksin ke Kemenkes

"(Sudah ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin 12 Juli 2021.

"Dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap," tutur Agus menambahkan.

Menurut Agus, Seperti dikutip IndoTrends.ID dari Pikiran Rakyat dengan judul artikel Resmi Jadi Tersangka dr. Lois Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dr. Lois memahami bahwa apa yang disebarkan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Oleh sebab itu dr. Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: TERBONGKAR Jejak Digital dr Lois Owien, Dokter Kontroversial Tak Percaya Covid-19, Sebut Nakes Mati Konyol

Dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dibawa ke Mabes Polri dari Polda Metro Jaya

Sebelumnya dr. Lois sudah menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin 12 Juli 2021 sekira pukul 18.48 WIB.

dr. Lois menjadi tahanan Mabes Polri atas perbuatan yang dinilai dapat menghalangi pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.

Ia keluar dari gedung Ditreskrimsus dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Saat keluar dr. Lois nampak mengenakan masker dan pakaian kuning serta menjinjing sebuah tas.

Tak ada borgol maupun baju rompi tahanan yang dikenakan dr. Lois usai menjalani pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: CARA LOLOS Penyekatan PPKM Darurat, Bawa Bukti Swab Antigen dan Sertifikat Vaksin Covid-19, Ini Tips Mengunduh

Sayangnya saat ditanyai awak media usai diperiksa dr. Lois hanya bungkam. Ia tak mengeluarkan sepatah kata pun saat keluar dan langsung masuk kedalam mobil.

Penangkapan dr. Lois

Jajaran Polda Metro Jaya menangkap dr. Lois terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong di akun media sosial.

Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan pernyataan dr. Lois tersebut dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

"dr. L (Lois) menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Ramadhan dalam keterangannya secara daring, Senin 12 Juli 2021.

Selain itu kata Ramadhan, perbuatan dr Lois juga dinilai dapat menghalangi pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.

"Jadi menurutnya korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19 tapi karena pemberian obat yang enam macam," ucap Ramadhan.

dr. Lois diamankan oleh jajaran Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021 kemarin sekira pukul 16.00 WIB.

Ramadhan tak menjelaskan secara rinci dimana lokasi penangkapan dr Lois tersebut. Namun pihaknya memastikan telah mengamankam sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

"Barang bukti yang diamankan adalah screen shot media sosial," tuturnya.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler