INDOTRENDS.ID - Makam atau kuburan dicor, dipasang paving atau diberi batu nisan, mana yang sebenarnya boleh dan dilarang?
Buya Yahya membeberkan jawaban yang selamai ini jadi pertanyaan kaum muslim. Memang ada yang boleh dan tidak boleh, tentu dengan penjelasan masing-masing.
Simak selengkapnya jawaban Buya Yahya soal boleh tidaknya kuburan dicor, dipaving, atau diberi batu nisan.
Banyaknya kuburan yang menggunakan paving, cor atau batu nisan menjadi fenomena yang umum di masyarakat.
Biasanya masyarakat menggunakan paving, cor atau batu nisan sebagai penanda sebuah makam.
Jika keluarga ingin berziarah kubur agar tidak bingung mencari.
Sebenarnya kuburan menggunakan paving, cor dan batu nisan, bolehkah?
Ini jawaban Buya Yahya yang dikutip dari salah satu video di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 30 Juli 2021.
Buya Yahya menjawab bahwa kuburan menggunakan paving seperti halnya batu alam atau sebagainya, ditata agar rapi tidak ada masalah.
Lain halnya dengan kuburan menggunakan cor yang bersifat permanen.
Sebab, nanti jika ingin dibongkar dan diisi dengan jenazah yang lain akan menyulitkan.
Selain itu, juga bisa mengganggu kuburan di kiri kanannya.
Sedangkan, paving hanya tinggal digeser dan dicabut.
Menyemen atau kuburan cor-coran bersifat makruh.
Hendaknya dihindari kalau bisa. Jika memang tidak ada hajat atau khawatir akan adanya banjir, dll.
Sementara itu, seperti dikutip IndoTrends.ID dari Portal Jember dalam artikel Kuburan Menggunakan Paving, Cor dan Batu Nisan, Bolehkah? Ini Jawaban Buya Yahya, untuk kuburan yang menggunakan batu nisan, itu diperkenankan untuk menggunakannya.
Sebab, batu nisan berfungsi sebagai tanda yang akan memudahkan keluarga untuk mengadakan ziarah kubur.
Demikian jawaban Buya Yahya tentang apakah boleh kuburan menggunakan paving, cor dan batu nisan. Semoga bermanfaat. *** (Dwi Siti Nur Hayati/Portal Jember)