Bagaimana Hukumnya Berkurban Atas Nama Orangtua Kita yang Sudah Wafat? Simak Pendapat Ulama dan Dalil-dalilnya

7 Juli 2022, 23:15 WIB
Bagaimana Hukumnya Berkurban Atas Nama Orangtua Kita yang Sudah Wafat? Simak Pendapat Ulama dan Dalil-dalilnya /Pixabay

INDOTRENDS.ID - Bagaimana hukumnya berkurban atas nama orangtua kita yang sudah meninggal dunia? Mari simak pendapat para ulama dan juga dalil-dalilnya.

Menjelang hari raya Idul Adha 1443 H ini banyak panitia idul qurban di masjid-masjid yang menerima hewan kurban atau pendaftaran qurban atas nama Almarhum si fulan, yang itu adalah nama orang tuanya yang telah wafat.

Apakah hal ini diperbolehkan dan dapat mengalirkan pahala kepada orang tua yang telah meninggal?

Mayoritas ulama ahlussunnah wal jamaah ternyata membolehkan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, terutama adalah kurban seorang anak atas nama orang tuanya.

Hal ini disandarkan atau dianalogikan pada ibadah lain yang Rasulullah SAW membolehkan seperti badal haji untuk orangtua, bersedekah atau berpuasa untuk kedua orangtuanya.

Baca Juga: YUK HAFALKAN! Ini Bacaan Takbir Idul Adha 2022 Versi Pendek dan Panjang, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Demikian juga dengan masalah kurban, kita sebagai seorang muslim boleh saja berkurban untuk orang yang telah meninggal.

Pendapat dari mahzhab Imam Maliki mensyaratkan adanya wasiat dari orang tua sehingga kalau yang meninggal itu mewasiatkan, baru kemudian kita wajib melaksanakan kurban tersebut. Dan bila tidak ada wasiat, maka hukumnya makruh.

Bagaimana Hukumnya Berkurban Atas Nama Orangtua Kita yang Sudah Wafat? Simak Pendapat Ulama dan Dalil-dalilnya

Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa justru perbuatan itu merupakan bentuk kebaikan, tetapi mereka tidak menyampaikan dalil secara spesifik. Sebab, hadits yang secara rinci menyebut dibolehkannya berkurban untuk orang yamng meninggal memang tidak ada.

Dalam salah satu hadits, disebutkan bahwa Rasulullah SAW datang membawa hewan untuk disembelih, lalu diletakkan di tempat penyembelihan, kemudian beliau menyembelihnya. Kemudian beliau mengucapkan, "Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad."

Baca Juga: Idul Adha 2022 Jatuh Tanggal Berapa? Ternyata! Muhammadiyah vs Pemerintah Diperkirakan Beda, Cek di Sini

Karena Rasulullah SAW tidak menjelaskan keluarga Muhammad yang masih hidup atau termasuk yang udah wafat, hadits diatas sekaligus mengkiaskan bahwa berkurban atas nama diri dan keluarga (baik yang masih hidup atau yang sudah wafat), itu diperbolehkan.

Salah seorang fuqaha, Ibnu Abidin, berkata, "Siapa yang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, kemudian dia memperlakukannya seperti ia berkurban, lalu dia sedekahkan ke orang lain, dan dia sendiri juga memakan sebagian dari daging kurbannya, maka pahalanya untuk si mayit."

Idul Adha 2022, mana yang lebih utama. Apakah kurban sapi atau kambing?, ternyata hewan untuk kurban tidak hanya sekedar bobot namun juga keindahannya./ Pixabay/MabelAmber

Seorang Mufti yang masyhur di Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Baz juga berpendapat tidak ada alasan yang cukup untuk mengatakan bahwa berkurban untuk orang yang meninggal itu tidak boleh. Sebab, dalilnya sendiri bisa meliputi yang hidup maupun yang sudah meninggal.

Kata beliau, berkurban untuk yang meninggal adalah bagian dari sedekah pahala kepada si mayit. Sedangkan jika untuk orang yang masih hidup, maka itu bentuk kebaikan kepada sesama manusia.

Baca Juga: CONTOH dan Cara Karangan Singkat Artikel Idul Adha, Indahnya Berbagi, Menabung Demi Bisa Beli Hewan Kurban

Bahkan, Syekh Bin Baz menukil hadits dari sahabat Barra bin 'Azin soal dialog Abu Burdah bin Niyar dengan Rasulullah SAW. Suatu ketika Abu Burdah menyampaikan kepada Rasul bahwa ia telah menyembelih kurban atas nama anaknya. Lalu Nabi SAW tidak menyalahkan dan tidak pula mempermasalahkannya.

"Artinya Nabi melalui sunnah takririyahnya membolehkan. Nabi pun tidak bertanya apakah anaknya sudah meninggal atau masih hidup," kata Ustadz Hari menjelaskan.

Karena itu, Ustadz Hari menyimpulkan, berkurban untuk yang sudah meninggal itu dibolehkan karena ada banyak sekali ulama yang membolehkannya, meski dalilnya bersifat umum. "Namun tidak bisa disalahkan karena juga tidak ada dalil yang khusus melarang berqurban untuk yang sudah meninggal," paparnya.

Ibadah kurban adalah ibadah sebagai bentuk ketundukan para hamba kepada Rabb nya, sebagaimana ayat 2 Surah Al-Kautsar, dan juga sunnah Rasulullah SAW. Dia mengatakan, berkurban merupakan upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ini adalah termasuk ibadah mahdhah dan bersifat taukifi (ibadah yang tata cara, waktu dan ketentuan-ketentuannya telah nas oleh Allah SWT dan tidak boleh diubah).

Dengan demikian kaum muslimin tinggal melaksanakan dan tidak berhak mempertanyakan mengapa perlu melakukannya. ***

Editor: Arumi Razeta

Tags

Terkini

Terpopuler