Tangan Terborgol & Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Masih Dipanggil 'Jenderal', Bocor di Video Adegan Rekonstruksi

4 September 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Putri Chandrawati. /Kolase / Jurnal Palopo/

INDOTRENDS.ID - Kondisi tangan terborgol dan sudah jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo masih dipanggil 'Jenderal.'

Hal ini terungkap dalam video rekonstruksi pembunuhan Brigadir J melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istrinya.

Pada rekonstruksi di TKP Duren Tiga, pada selasa, 30 Agustus 2022, penyidik masih menyebutnya Jendral.

Gelagat ini mencuatkan pertanyaan selama ini bahwa benarkah Ferdy Sambo masih disegani di Mabes Polri meski statusnya sudah tersangka? 

 

Baca Juga: Brigadir J Malam-malam Datangi Kekasih Lewat Mimpi, Vera Simanjuntak Paginya Syok: Aku Rasakan Pelukan Abang

Dan Mabes Polri seketika membantah asumsi tersebut ... 

Berawal dari berita viral yang terdengar penyidik memanggilnya Jendral pada cuplikan video adegan Ke - 54 - E.

Dengan tangan terborgol, Ferdy Sambo yang sedang memperagakan adegan turun dari mobil Innova Berwarna Hitam, memperlihatkan adegan mengambil pistolnya yang terjatuh keaspal.

Kemudian, seorang penyidik Bareskrim Polri itu masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan Jenderal.

Kondisi tangan terborgol dan sudah jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo masih dipanggil 'Jenderal.' Foto: Ist.

 

"Tapi senjatanya benar, jenderal?" ucap penyidik tersebut.

Sontak membuat orang yang mendengar kata 'jendral' tersebut berasumsi bahwa Ferdy Sambo masih cukup disegani oleh bawahannya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana.

Karena hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan semua penyidik tidak ada yang takut dengan Ferdy Sambo, lantaran yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ditakutin apanya, sudah jadi tersangka, di-PTDH dan ditahankan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Agustus 2022.

 

Dedi meminta agar semua informasi yang diterima tidak langsung ditanggapi, mengingat tingginya perhatian terhadap kasus ini, ada saja orang yang melakukan pencitraan.

“Ngapain semua ditanggepin to. Mereka-mereka itu hanya mau panjat sosial (pansos) dan terkenal, wis ra penting to,” kata Dedi, Dikutip dari Pikiran Rakyat.

Dalam Rekonstruksi tersebut, kelima tersangka, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi sejak pukul 10.00 WIB berada di TKP.

Kelimanya melakukan 78 adegan reka ulang dalam kasus pembunuhan Brigadir J selama 7,5 jam yang dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. 

Apa Arti Extrajudicial Killing, istilah yang ramai disebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo? Simak jawabannya

 

Apa Arti Extrajudicial Killing Ramai Disebut di Kasus Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo? Ini Jawabannya

Yang dimaksud dengan extra judicial killing, sering disebut Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat adalah pembunuhan di luar proses hukum.

Pada umumnya extracjudicial killing disebut juga dengan unlawful killing.

Extra judicial killing adalah sebuah tindakan apapun itu bentuknya yang menyebabkan nyawa seseorang melayang tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh aparat negara.

Melansir webinar YLBH Indonesia yang digelar pada 21 Februari 2021, dalam penegakan hukum, extra judicial killing adalah pelanggaran terhadap hak hidup yang dijamin konstitusi pada pasal 28A UU RI 1945 pasal 9 UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, pasal 6 Konvensi Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melaui UU No 12 Tahun 2005.

Apa Arti Extrajudicial Killing, istilah yang ramai disebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo? Simak jawabannya

Ciri-ciri extra judicial killing, di antaranya adalah adanya tindakan yang menyebabkan kematian, adanya tindakan yang dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah, pelaku merupakan Aparat Negara.

Dan tindakan melawan hukum extra judicial killing yang menimbulkan seseorang meninggal itu tidak dilaksanakan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah Undang-Undang.

Lalu apa dasar hukum dari extra judicial killing?

Yang pasti tindakan membunuh di luar proses hukum atau extra judicial killing sendiri sebenarnya dilarang keras oleh ketentuan HAM internasional lewat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Juga dilarang keras oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

Undang-Undang Dasar tahun 1945, Pasal 28A dan Pasal 28B ayat (2) ikut menegaskan hal itu.

***

Sebagian isi dikutip dari TerasGorontalo.com berjudul: Terdengar Sebutan 'Jenderal' Kepada Ferdy Sambo Oleh Penyidik Pada Video Rekonstruksi di Duren Tiga

Editor: Dian Toro

Tags

Terkini

Terpopuler